Wabah Virus Corona
Bank dan Multifinance Memulai Proses Relaksasi Kredit
Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan relaksasi OJK untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi dampak penyebaran Covid 19 itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Corona ini.
Keringanan pembayarannya bisa dilakukan dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit ataupun leasing, konversi kredit maupun leasing menjadi penyertaan modal sementara.
Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren menyatakan, hingga kini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi.
"Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujarnya, kepada Kontan, Rabu (8/4).
Adapun, OJK mencatat sudah ada 76 bank umum, dan 64 bank perkreditan rakyat (BPR) telah menyediakan restrukturisasi. Perinciannya, dari bank umum itu ada 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah (BUS), dan tujuh bank pembangunan daerah (BPD).
“Kami monitor semua perbankan, ini mungkin ada bank yang lain mungkin sudah melakukan restrukturisasi, tetapi belum dilaporkan kepada kami,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat digital bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/4).
Ia pun memberikan data, dari empat bank milik pemerintah yang secara total hingga 31 Maret 2020 telah merestrukturisasi kredit terimbas covid-19 senilai Rp 28,7 triliun yang berasal dari 168.569 debitur.
Perinciannya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merestrukturisai kredit Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur, PT Bank Mandiri Tbk merestrukturisasi Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur.
Selain itu ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) merestrukturisasi Rp 6,9 triliun dari 6.238 debitur, serta PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) senilai Rp 2,8 triliun dari 17,481 debitur.
Terus bertambah
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja menuturkan, hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah.
Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas. "Per telepon bisa mengajukan restrukturisasi untuk yang terdampak covid-19. Setiap hari tambah (jumlah pemohon-Red)," katanya.
Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto menyebut, belum genap satu bulan kebijakan itu dikeluarkan, bank pelat merah ini telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak covid-19 di Indonesia.
Menurut dia, restrukturisasi itu dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 Triliun.
"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik, dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," paparnya. (Kontan/Anggar Septiadi/Tendi Mahadi)