Berita Regional
Baru Bebas dari Penjara, Hendi Kembali Beraksi, Korban yang Dibius Tewas Jatuh dari Lantai 2 Hotel
Usai berhubungan intim, TH meninggalkan RZ dalam keadaan pingsan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - TH (44) alias Hendi Handoko, tersangka kasus pencurian dengan modus bius, merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Sebelum tertangkap lagi karena mencuri barang dan uang teman kencannya dengan modus bius, TH sudah pernah dipenjara.
"Yang bersangkutan pada tahun 2017 itu sudah pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama ditangani oleh Polsek Tebet di Jakarta Selatan," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.
• Glenn Fredly Meninggal, Keluarga Meminta Pelayat Tidak Menghadiri Prosesi Pemakaman
• Pasangan Lansia Ini Meninggal Terinfeksi Virus Corona dalam Keadaan Berpegangan Tangan
• Aldi Taher: Berjuang Nikah di Tengah Pandemi Virus Corona
• BREAKING NEWS : Driver Ojol Mendadak Terjatuh Meninggal di Semarang, Warga Tak Berani Mendekat
Tiga tahun lamanya, TH mendekam dalam penjara akibat kasus penipuan itu.
"Divonis penjara 3 tahun, baru keluar bulan Januari 2020," ucap Ghafur.
Seakan tidak kapok, TH juga kerap melakukan aksinya dari balik penjara.
Modus operandi yang dilakukan TH dengan meminta korbannya transfer uang ke rekening dan ada juga yang meminta pulsa.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya, ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa walaupun dalam penjara yang bersangkutan masih melangsungkan askinya," ucap Ghafur.
Dalam menyasar korbannya, TH pun cukup selektif.
TH sengaja mencari perempuan yang sudah menikah dan menghadapi masalah percintaan.
TH biasanya mencari korban lewat aplikasi pencarian jodoh.
Sesudah berkenalan, TH akan mengajak korban berkencan lalu dibius.
Keluar dari penjara, TH ulangi aksi jahatnya Kasus terbaru dilakukan TH terhadap perempuan berinisial RZ (44) hingga tewas.
Usai berhubungan intim, TH meninggalkan RZ dalam keadaan pingsan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Selagi tertidur karena pengaruh obat bius, TH mengambil 2 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160422_022138.jpg)