Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Penjelasan MUI Soal Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut saat Ada Wabah

Di sisi lain, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada wabah virus corona, Salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah

Editor: muslimah
Ilustrasi salat (Tribun Kaltim) 

Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat)," papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi: orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan Salat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: "Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama.

"Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan Salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

"Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia. (aji/cetak)

Kemenag Imbau Seluruh Ibadah di Bulan Ramadan Dilakukan dari Rumah, Ini Tanggapan Ulama di Jateng

Promo Superindo 9-12 April 2020, Banyak Diskon di Akhir Pekan Cuma 3 Hari, Ini Daftarnya

Ganjar Pranowo Lega Lihat Data Arus Mudik Terbaru ke Jateng: Saya Ucapkan Terima Kasih

Promo Alfamart Akhir Pekan 9-12 April 2020, Minyak Goreng hingga Biskuit, Ini Daftar Lengkapnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved