Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Komnas HAM Minta Pelanggar PSBB Jakarta Tidak Ditahan tapi Diberi Sanksi Sosial

Komnas HAM mengusulkan penerapan sanksi sosial atau pembayaran denda bagi masyarakat yang tidak menjalankan PSBB.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Muhammad Choirul Anam, mengusulkan penerapan sanksi sosial atau pembayaran denda bagi masyarakat yang tidak menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu, sanksi sosial atau pembayaran denda lebih relevan diterapkan dibandingkan penerapan aturan hukum pidana bagi warga yang dinilai diskriminatif.

“Kami berkomunikasi dengan kepolisian meminta tidak ada penahanan.

Luhut Pandjaitan Terpukul Anaknya Menangis Lihat Dia Masuk Kamar: Uli Tidak Kenali Saya

Pasien Positif Virus Corona Bohong saat Diperiksa, Akibatnya 76 Pegawai RSUD Purwodadi Harus Dites

Suara Dentuman Setelah Gunung Anak Krakatau Meletus Dilaporkan Netizen Terdengar Sampai ke Bogor

BREAKING NEWS: Gunung Anak Krakatau Meletus 10 April 2020

Jadi mereka berkomunikasi dengan kami, awalnya imbauan kalau tidak bisa atau tidak ada perubahan baru penindakan.

Sekali lagi penindakan ini tak boleh ada penahanan," kata Choirul Anam, Jumat (10/4/2020).

Untuk sanksi sosial, kata dia, harus disesuaikan dengan kemampuan warga.

Misalnya, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik.

"Tergantung kemampuan agar bukan semata-mata orang, tetapi juga bertanggung jawab atas kesehatan dirinya dan orang lain.

Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang.

Nah, mereka bisa melakukan penyemprotan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

Anies menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat.

Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.

Adapun dalam pengawasan dan penegakkannya di lapangan,Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum semisal TNI dan Polri.

"Prosesnya kita kerja sama dengan aparat penegakhukum," ujar Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB

Dukun Sebut Gadis Ini Muntah Darah Kena Santet, Ternyata karena Virus Corona, Pernikahan pun Gagal

Ini Permintaan Terakhir Glenn Fredly ke Manajer 3 Hari Sebelum Meninggal

Eryck Amaral Komentari Unggahan Aura Kasih untuk Mendiang Glenn Fredly, Netizen Sebut Good Husband

Siswa SMP Pati Tergeletak di Alun-alun Demak, Dikira Korban Corona, Ternyata Pingsan Kelaparan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved