Wabah Virus Corona
Jokowi Alihkan 94 Persen Anggaran Kemenristek Rp 39,69 Triliun untuk Penanganan Corona
Presiden Jokowi memangkas anggaran Kemenristek sekitar Rp 39,69 triliun atau 94 persen untuk penanganan virus corona.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai langkah untuk penanganan pandemi virus corona (covid-19).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 54/2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Jokowi memangkas anggaran di beberapa pos kementerian mulai dari MPR, DPR, Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020," jelas pasal 1 ayat 1 beleid tersebut.
• 3 Jenazah Anggota Polisi Korban Bentrok TNI-Polri di Papua Dibawa ke Merauke dengan Pesawat Hercules
• Jadwal Belajar di Rumah TVRI 13 April: Dari PAUD hingga SMA/SMK dan Live Streaming
• 5 Drakor Terpopuler tvN dengan Rating Tinggi: Crash Landing on You hingga Goblin
• Empat Orang Penjual Miras Ditangkap Tim Macan Lawu Polres Karanganyar
Beberapa K/L pun mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, misalnya Kementerian Riset dan Teknologi dari anggaran Rp 42,16 triliun menjadi hanya 2,47 triliun terpotong sekitar Rp 39,69 triliun atau terpangkas hingga 94 persen dari anggaran awal.
Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.
Di dalam Perpres tersebut dijelaskan, anggaran pendapatan negara pada tahun 2020 ini diperkirakan sebesar Rp 1.760 triliun, atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
Sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.613 triliun, atau meningkat dari target semula APBN 2020 yang sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Berikut beberapa kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong:
- MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)
- DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)
- Mahkamah Agung dari semula Rp 10,597 triliun menjadi Rp 10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
- Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)
- Kementerian Sekretariat Negara dari Rp 2,022 triliun menjadi Rp 1,809 triliun
- Kementerian Dalam Negeri dari semula Rp 3,442 triliun menjadi Rp 2,65 triliun
- Kementerian Luar Negeri dari semula Rp 8,686 triliun menjadi Rp 7,816 triliun
- Kementerian Pertahanan dari Rp 131,18 triliun menjadi Rp 122,447 triliun
- Kementerian Hukum dan HAM dari Rp 13,846 trilliun menjadi Rp 13,405 triliun
- Kementerian Keuangan dari Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun
Sebaliknya, berikut anggaran yang ditambah:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun)
- Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun)
Sedangkan yang tetap yakni Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp 889,661 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Pangkas 94 Persen Anggaran Kemenristek untuk Penanganan Covid-19"