Virus Corona Jateng
180 Desa di Pati Telah Bentuk Posko Penanganan Corona, Desa Lain Menyusul
Desa bisa membentuk posko penanganan Covid-19 dan mengalokasikan dana untuk kebutuhan posko tersebut.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Asisten 1 Sekda Pati Muhtar mengikuti rapat bersama Komisi A DPRD Pati, Senin (13/4/2020).
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati tersebut bertujuan mengevaluasi dan memastikan respons pemerintah desa dalam penanganan virus corona.
Muhtar menjelaskan, dalam hal ini, peran desa sudah diatur.
Desa bisa membentuk posko penanganan Covid-19 dan mengalokasikan dana untuk kebutuhan posko tersebut.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Tabrak Lari di Semarang, Mobil Seret Motor 1,4 Km, Sopir Dihajar Warga
• Tubuh Ganjar Terbakar Saat Mainan Hand Sanitizer
• Bima Arya Sembuh Corona, Walikota Bogor Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Sirih Merah Selama di RS
• Inilah Sosok Anisha Isa Calon Mantu Sultan Bolkiah-kah? Bukan Orang Sembarangan
Fungsi posko tersebut terutama terkait kewaspadaan dini, terutama penanganan bagi para pemudik.
Selain itu, petugas posko bertugas mengedukasi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Posko juga diharapkan dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan setempat untuk melakukan langkah penanganan seandainya ada warga yang mengalami gejala Covid-19.
“Bisa dari dana desa maupun dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Adapun besaran kebutuhannya bervariasi sesuai kondisi masing-masing desa,” papar dia.
Agar pemerintah desa tidak mengalami kendala dalam pembentukan posko, lanjut Muhtar, pihaknya bersama tenaga ahli dan pendamping desa memfasilitasi dan mendampingi terkait apa saja yang harus ada di posko, kebutuhan anggaran, dan sebagainya.
“Sejauh ini sudah 180 desa yang membentuk posko dengan mempersiapkan anggarannya pada perubahan APBDes 2020. Besarannya bervariasi. Desa di kawasan rentan, di mana banyak warganya yang merantau dan mudik, kebutuhannya relatif besar,” ucap dia.
Ia menambahkan, sejauh ini dana yang sudah ditetapkan dalam perubahan APBDes oleh beberapa desa ialah Rp 311 juta.
Menurutnya, jumlah ini masih akan terus bertambah, mengingat belum semua desa melakukan perubahan APBDes.
“Jadi itu jumlah sementara, masih terus update. Karena prosesnya harus musyawarah desa, perubahan RKPDes, baru perubahan APBDes,” ungkap Muhtar.
Terkait penanganan bagi para pemudik, ia menambahkan, sesuai edaran Bupati Pati, para pemudik diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selama proses isolasi mandiri, pengawasan dilakukan oleh pihak RT, RW, pemerintah desa dan Posko Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemdes-pati.jpg)