Ramdahan 2020
Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon III ke Bawah
Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
Ini Pangkat TNI Polri yang Terima
Golongan yang dapat yakni anggota polisi atau TNI yang pangkatnya setara dengan PNS/ASN Eselon III kebawah.
Dalam kebijakan terbaru Pemerintah, Sri Mulyani menjelaskan THR bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) TNI dan Polri yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan.
Sementara, sejumlah pejabat hingga kepala daerah tidak akan mendapat THR, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Artinya anggota TNI dan Polri yang pangkatnya setara dengan ASN golongan III, II dan I juga dipastikan dapat THR.
Lalu pangkat apa saja anggota TNI Polri yang mendapatkan THR tahun 2020 ini.
Golongan
Polri :
1. Ajun komisaris polisi (AKP)
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
3. Inspektru polisi Dua (Ipda)
TNI
1. Kapten
2. Letnan Satu
3. Letnan Dua
Golongan
Polri
1. Ajun Inspektur Polisi Satu
2. Ajun Inspektur Polisi Dua
3. Brigadir Polisi Kepala
4. Brigadir polisi
5. Brigadir polisi satu
6. Brigadir polisi dua
TNI:
1. Pembantu Letnan Satu
2. Pembantu Letnan Dua
3. Sersan Mayor
4. Sersan Kepala
5. Sersan Satu
6. Sersan Dua
Golongan
Polri :
1. Ajun Brigadir Polisi
2. Ajun Brigadir Polisi Satu
3. Ajun Brigadir Polisi Dua
4. Bhayangkara Kepala
5. Bhayangkara Satu
6. Bhayangkara Dua
TNI:
1. Kopral Kepala
2. kopral Satu
3. kopral Dua
4. Prajurit Kepala
5. prajurit Satu
6. prajurit Dua
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.
Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul THR Eselon III, II, I Berkurang, Ini Pangkat TNI Polri yang Terima, Jokowi-Maruf Tidak Kapan Cair?
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Besaran THR ASN, TNI & Polri 2020 Berkurang dari Tahun Lalu, Tunjangan Kinerja Tak Dimasukkan
• KABAR GEMBIRA: PNS Eselon III Ke Bawah Tetap Terima Tunjangan Hari Raya
• Kisah Anak dan Cucu Tertular Positif Virus Corona di Sragen
• Alasan Kenapa Petugas Tes Swab Bayi Umur 2 Pekan di Jepara, Kini Jepara Catat 3 Kasus Positif Corona