Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Jelang Ramadhan tapi Masih Utang Puasa? Ini Hukum Bagi yang Telat Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya

Jelang Ramadhan tapi Masih Utang Puasa? Ini Hukum Bagi yang Telat Qadha Hingga Ramadan Berikutnya

Editor: muslimah
IslamiCity
Ilustrasi Ramadan 

(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dilihat apa yang menjadi penyebab seseorang tidak sempat menunaikan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya tiba.

Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Belum Ganti Utang Puasa Tahun Lalu? Begini Hukum bagi yang Telat Qadha hingga Ramadan Berikutnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved