Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibadah Haji 2020

Bagaimana Bila Ibadah Haji Tahun Ini Batal Karena Corona? Bagaimana dengan Uang Setoran Jamaah?

Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dilaksanakan atau tidak.

VOX
Ibadah haji di Baitullah Mekkah 

Jika Ibadah Haji Tahun Ini Batal Karena Corona, Bagaimana dengan Uang Setoran Jamaah?

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dilaksanakan atau tidak.

Namun, jika ibadah haji tidak terlaksana karena virus corona atau covid-19, maka uang pelunasan calon jemaah yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

"Apabila ibadah haji tidak diselenggarakan karena kondisi darurat, maka setoran lunas calon jemaah haji reguler dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat virtual dengan Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Untuk jemaah haji khusus, kata Yandri, dana pelunasan yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Harga dan Spesifikasi iPhone SE 2020 Mulai Rp 6 Jutaan, Hadir dengan Chipset A13 Bionic

Jadwal Acara TV Hari Ini: Film The Veteran di Trans TV dan The Monuments Men di GTV

Merasa Lelah Difitnah Dijadikan Alasan Teddy Tunjuk 10 Lawyer untuk Urusi Warisan Lina Jubaedah

WAWANCARA KHUSUS dengan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta setelah Jakarta Terapkan PSBB

"PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas," ucap Yandri.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, hingga 15 April 2020 sudah ada 160 ribuan calon jemaah haji melakukan pelunasan.

"Nilai rupiahnya Rp 1,5 triliun, tambah 56 juta dolar AS. Jadi kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan," tutur Anggito.

"Apabila keputusan Arab Saudi membatalkan dan kami tidak sama sekali dalam posisi untuk menahan. Insya Allah kami berkomitmen mengembalikan segera setelah ada keputusan," sambung Anggito.

Diputuskan Akhir April

Pemerintah Arab Saudi akan memutuskan nasib pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini pada akhir April 2020.

Plt Sekjen Kementerian Agama/Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali mengatakan, Kementerian Haji Arab Saudi saat ini sedang melakukan kajian dan diperkirakan pada akhir April 2020 sudah ada keputusannya.

"Jadi kita tunggu, sekarang sudah posisi di minggu kedua April 2020. Insya Allah awal (Mei) atau akhir minggu keempat April akan mengumumkan jadi atau tidak ibadah haji," ujar Nizar saat rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Jika pihak Arab Saudi belum juga memberikan kepastian hingga Mei 2020, Nizar meminta izin kepada Komisi VIII DPR untuk memutuskan tidak ada pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.

"Misalkan pemerintah Arab Saudi belum memberikan kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan untuk tidak berangkat, karena tadi ketercukupan waktu kami mempersiapkan (tidak cukup)," tutur Nizar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved