Berita Nasional
Dana Desa Bisa Untuk BLT Perbulan Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan
Pemerintah telah membuat kebijakan memanfaatkan Dana Desa untuk BLT guna menangani dampak dari pandemi virus corona ( COVID-19).
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah membuat kebijakan memanfaatkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT) guna menangani dampak dari pandemi virus corona ( COVID-19).
Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
• Update Corona 15 April di 34 Provinsi: DKI Jakarta Terbanyak, Jateng Kelima, Jabar Kedua
• Video Perwasi Persatuan Warga Sinangoh Pekalongan Bagi-bagi Sembako
• Anda Perantauan Kendal di Jabodetabek? Pemkab Siapkan Rp 200 Ribu/Perantau Per Bulan Bila Tak Mudik
Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan