Berita Jateng
Inilah Keringanan Urus Perpanjangan SIM dan STNK di Jateng Selama Masa Darurat Corona
Sejumlah dispensasi atau keringanan diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng selama masa darurat wabah virus corona Covid-19.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah dispensasi atau keringanan diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng selama masa darurat wabah virus corona Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya menuturkan, dispensasi itu berlaku bagi pengurusan perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK (lima tahunan), dan Pajak tahunan.
Jika masa berlaku SIM habis dari tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, pihaknya mengizinkan warga mengurus perpanjangan meski masa waktu SIM habis tanpa perlu mengurus SIM baru.
• Emak-emak di Jakarta Gagalkan Begal Motor
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Pasien Positif Corona Ikut Ijtima Gowa Asal Karanganyar Meninggal
• 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Diisolasi di Hotel, Ini Kata Ganjar
Sementara, jika masa berlaku STNK dan Pajak habis dari 26 Maret 2029 hingga 29 Mei 2020, warga yang terlambat membayar perpanjangan akan dibebaskan dari denda sanksi administrasi.
"Ini berlaku di tiap polres, mengingat masa darurat Covid-19. Meski begitu, warga tetap boleh mengurus di masa darurat itu.
Ini hanya dispensasi saja agar mengurangi kerumunan di kantor pelayanan guna menerapkan physical distancing," jelas Kombes Pol Subandrya kepada Tribunjateng.com di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/4/2020).
Dirlantas menambahkan, untuk pembayaran perpanjangan STNK dan pajak sendiri kini bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Sakpole. Sehingga, warga tak perlu pergi ke kantor Samsat.
"Kini, kami dari ditlantas memang sedang menggencarkan warga Jateng supaya bayar pajak lewat Sakpole. Sosialisasi pun terus kami ingatkan bagi pengendara di jalan," sambungnya.
Selama masa darurat ini, pihaknya akan lebih menekankan para personelnya di lapangan supaya mengutamakan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona.
Salah satu caranya, kata dia, dengan mengingatkan para pengendara untuk tetap menggunakan masker saat berkendara. Jika tidak memakai, polisi yang bertugas akan memberikan masker secara cuma-cuma.
"Kita lebih mengutamakan gerakan sosial saat ini. Warga saat berkendara kini diwajibkan bermasker.
Meski tidak ada penindakan, kami akan terus mengingatkan warga akan pentingnya menggunakan masker," pungkasnya. (Tribunjateng/gum).
• Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya
• Satpam RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Nekat Mudik ke Grobogan, 500 Warga Diisolasi
• 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Diisolasi di Hotel, Ini Kata Ganjar
• Kalah Duel dari Pemilik Motor, Pelaku Curanmor di Semarang Tertangkap