Berita Kabupaten Semarang
Pemkab Semarang Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
Kebijakan tersebut dibuat guna meringankan beban warga Kabupaten Semarang di tengah pandemi corona
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang bebaskan retribusi untuk semua pedagang pasar yang ada di Kabupaten Semarang.
Kebijakan tersebut dibuat guna meringankan beban warga Kabupaten Semarang di tengah pandemi corona.
Heru Cahyono, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang mengatakan 33 pasar yang ada di Kabupaten Semarang dibebaskan retribusinya bagi pedagang pasar.
"Pembebasan retribusi pasar untuk semua pasar di Kabupaten Semarang, yakni sebanyak 33 pasar," jelasnya, Kamis (16/4/2020).
Heru menjelaskan, pembebasan retribusi ini berlaku sejak pertengahan April 2020, dan berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang pasar tipe A, B, dan C yang ada di Kabupaten Semarang.
"Jadi sekitar satu setengah bulan," ungkapnya.
Namun Heru menjelaskan, apabila wabah corona masih ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Semarang, maka pembebasan retribusi itu bisa diperpanjang.
"Artinya kami melihat situasi yang ada. Apabila corona ini masih ada, kami bisa perpanjang pembebasannya," jelasnya.
Bupati Semarang, Mundjirin, menjelaskan, selain pembebasan retribusi pedagang pasar di Kabupaten Semarang, pihaknya juga memberikan pembebasan dan keringanan retribusi kepada warganya.
"Di antaranya retribusi parkir, pajak tempat hiburan pun dibebaskan," papar Mundjirin.
Meski tak menjelaskan secara detail, namun Mundjirin menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada turunnya pendapatan asli daerah di Kabupaten Semarang.
"PAD pasti turun, tapi apa boleh buat, ini konsekuensi yang harus kami terima," jelasnya. (Ahm)