Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Permainan Kotor Petugas Lapas, Napi Bebas Gegara Corona Bayar Tiket Rp 5 Jutaan

Ternyata ada udang di balik Batu dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membebaskan 30.000 nara pidana (Napi)

Editor: galih permadi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona Covid-19 

Permainan Kotor Petugas Lapas, Napi Bebas Gegara Corona Bayar Tiket Rp 5 Juta

TRIBUNJATENG.COM - Narapidana bebas lantaran ada wabah corona dimanfaatkan oknum petugas lapas dengan membayar jutaan rupiah.

Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 nara pidana (Napi) di seluruh Lapas.

Program asimilasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

Begitu Tetangga Positif Corona Meninggal, Elly dan Keluarga Langsung Berkemas Isolasi Diri di Hutan

Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi

Siapa Anggota DPR RI Yang Sudah Terima Rp 116.650.000 untuk Uang Muka Beli Mobil Baru?

Kenyatannya terungkap fakta lain dibalik kebijakan tersebut.

Yang nyatanya pembebasan napi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved