Berita Video
Video 5 Warga Jadi Saksi Kasus Pencurian Celana Dalam
Remaja pelaku pencurian celana dalam mengakui kelainan seksual di Polres Karanganyar. Warga terlibat pemukulan berstatus saksi.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berikut ini video 5 warga jadi saksi kasus pencurian celana dalam
Satuan Reskrim Polres Karanganyar meminta keterangan terhadap lima orang dalam kasus pencurian pakaian dalam di Perumahan Griya Shafa III Dusun Beluk Kidul RT 4/8 Desa Sroyo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada Rabu (15/4/2020) lalu.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono mengatakan, lima orang itu meliputi pelaku AN, korban AL (20), pacar korban D (21), dan dua warga lainnya berinisial P (23) serta S (45).
Pacar korban dan dua warga lainnya berstatus saksi.
"Kita dalami sejauh mana dan akan kita proses lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/4/2020).
Ia menjelaskan, warga setempat dibuat emosi lantaran perilaku AN yang sering mencuri pakaian dalam di wilayah tersebut.
Pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi di wilayah tersebut.
Namun dari keterangan warga, pelaku sudah beberapa kali mencuri pakaian dalam milik warga.
"Barang bukti yang diamankan 15 pakain dalam milik AL yang diambil dari jemuran," terangnya.
AKP Ismanto Yuwono menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku AN melancarkan aksinya dan kepergok korban AL.
Pacar korban berinisial D lantas mengejar pelaku dan menangkapnya.
Kemudian pelaku diamankan di salah satu rumah warga.
"Dalam pemeriksaan kami dapati dari pengakuan AN, pelaku mempunyai kecenderungan berbeda soal seksualitas.
Itu (pakaian dalam) untuk kepuasan pribadi. Rencanannya dibawa pulang dan disimpan," jelasnya.
Sambung Kasatreskrim Polres Karanganyar, sampai saat ini lima orang yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.
Selanjutnya pelaku yang masih dibawah umur akan dikembalikan dan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melibatkan dinas terkait.
"Apalagi pelaku masih bawah umur.
Sesuai UU Perlindungan Anak, ketika ada pemaafan dari korban, maka wajib dilakukan diversi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, video warga ramai membully bocah yang diduga maling celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial, Kamis (16/4/2020).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Beluk Kidul, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada hari Rabu (15/4/2020) pukul 14.00 WIB.
Tampak sejumlah warga mengerumuni bocah belasan tahun itu.
Beberapa pemuda pun memukul serta menampar kepala si bocah menggunakan celana dalam yang diduga dicuri.
Belum puas, warga pun membully si bocah dengan memakaikan sejumlah celana dalam di kepalanya.
"Cawet e dinggo masker, masker corona! Hahahah," seru beberapa warga yang terdengar dalam video itu.
Terdengar suara beberapa warga tampak memprovokasi para pemuda agar menghajar bocah itu.
Tribunjateng.com mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu informasi secara lengkap.
Namun rumah korban pencurian celana dalam tampak sepi.
Sementara warga lain enggan keluar rumah.
Berikut foto suasana rumah salah satu korban pencurian celana dalam di lingkungan Dusun Beluk Kidul Desa Sroyo.
FAKTA:
1. Siswa SMA di Solo
Diketahui remaja yang masih duduk di bangku SMA tersebut merupakan warga Jebres Solo.
Ia ketangkap warga sekitar saat mencuri celana dalam dan BH milik warga perumahan setempat.
2. Ditemukan 15 Celana Dalam
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 buah celana dalam bekas.
Ketua RT 4/8 Suratmin mengatakan, bocah tersebut diketahui sudah mencuri celana dalam dan BH milik warga sekitar sebanyak 9 kali.
Pelaku biasa operasi dengan mengendarai sepeda motor saat siang hari.
"Kelihatannya punya kelaianan.
Dia bilang memang sukanya ngambil celana dalam dan BH.
Kemarin itu ada BH, dan celana dalam sekitar 10," katanya kepada Tribunajateng.com.
3. Warga Bully Remaja
Saat diamankan di rumah ketua RT, korban yang kesal smepat mengalungkan celana dalam dan BH ke bagian kepala dan lengan pelaku.
"Kalau yang kehilangan sempat emosi lumrah.
Inisiatif yang memakaikan itu ya yang kehilangan.
Saya tidak memperbolehkan ada warga yang memukul," terangnya.
4. Pernah Mencuri di Sekolah
Suratmin mengungkapkan, sebelumnya pelaku juga sempat ketahuan mencuri oleh pihak sekolahan tempatnya belajar.
Kemudian yang bersangkutan disuruh membuat surat pernyataan.
5. Wajib Lapor
Kapolsek Jaten, Iptu Achmad Ridwan Prevost menyampaikan, pelaku, korban dan pihak desa sudah dimintai keterangan di kantor kepolisian kemarin.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Pelaku masih di bawah umur.
Pelaku juga masih dimintai keterangan dan wajib lapor," ujarnya.
Ia mengimbau kepada warga, apabila berhasil menangkap seorang pencuri supaya menahan diri terlebih dahulu.