Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Jateng Dapat Kuota Pembebasan Cukai Etil Alkohol Rp 124 Miliar

Pemerintah melalui Bea Cukai menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan cukai atas etil alkohol.

Tayang:
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Alkohol 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah melalui Bea Cukai menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan cukai atas etil alkohol.

Untuk wilayah Jateng, pemerintah memberikan kuota pembebasan cukai etil alkohol sebanyak 6,2 juta liter, dengan nilai cukai Rp 124 miliar lebih.

Fasilitas itu diberikan untuk peruntukan produksi hand sanitizer, antiseptik, dan desinfektan guna penanganan Covid-19.

Bukan 46 Orang, RSUP Kariadi Semarang Klarifikasi Jumlah Tenaga Medis Positif Corona, Ini Rinciannya

Pasien Positif Corona di Kober Purwokerto Akhirnya Mengaku Peserta Ijtima Jamaah Tabligh Gowa

Selepas Pesta Miras Ciu, Remaja Putri Mabuk di Semarang Ini Dianiaya Pria Hingga Babak Belur

Pesan Korban Corona Asal Karanganyar: Kalaupun Saya Mati, Saya Ingin Mati di Rumah

Tercatat beberapa perusahaan sudah menggunakan fasilitas pembebasan cukai itu.

Data dari Bea Cukai Jateng DIY, Djarum Fondation, PT Indo Acidatama, UD Rachmasari, CV Budiarta, PT Likuid Pharmalab Indonesia, PT Madubaru dan PT Nojorono Tobacco sudah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Selain etil alkohol, Bea Cukai juga membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas importasi peralatan kesehatan.

Meski demikian,  Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menjelaskan, belum banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Kami mencatat importasi peralatan kesehatan yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk peralatan kesehatan baru ada 20 ribu masker, serta 147 APD medical grade," jelasnya, Jumat (17/4/2020).

Dilanjutkan Amin, terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Jateng DIY yang siap memproduksi masker dan APD.

"Beberapa perusahaan itu sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai ijin produksi, namun karena ada kemuduhan kini diperbolehkan dalam rangka penanganan Covid-19," tambahnya. (bud)

Pemkot Salatiga Siapkan 23 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Virus Corona Periode April 2020

BREAKING NEWS, 1 Warga Karanganyar Kerja di Klaten Positif Corona, Bupati: Dirawat di Bantul

Penjualan Produk Andalan Motor Roda 3 Viar Terjun Bebas karena Virus Corona

UPDATE Corona di Kabupaten Tegal : 2 PDP Virus Corona Meninggal, Anak Pulang dari Jakarta

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved