Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Kota Tegal Resmi Terapkan PSBB, Penerangan Jalan Dimatikan dari Malam hingga Pagi

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, Kota Tegal diizinkan Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatas Sosial Berskala Besar PSBB.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, Kota Tegal diizinkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, Kota Tegal diizinkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dedy Yon mengatakan,  pemerintah pusat memberikan izin karena Kota Tegal merupakan zona merah.

Rencananya,  untuk PSBB akan diterapkan Dedy Yon mulai Kamis (23/4/2020). 

Reaksi Ganjar Pranowo Soal Kemenkes Beri Izin Kota Tegal Berlakukan PSBB

Video Kementerian Kesehatan Beri Izin Kota Tegal Terapkan PSBB

Ini Tanggapan Hendi Atas Permintaan Ganjar Berlakukan PSBB di Kota Semarang

Silakan Berdonasi Penanganan Covid-19 Melalui PMI Kota Semarang dan Tribun Jateng

Ia menjelaskan, ada tiga orang warga Kota Tegal yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19. 

Satu pasien dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dunia, dan seorang lagi masih dirawat di RSI Harapan Anda Kota Tegal. 

"Barusan kita rapat  untuk persiapan.

Mudah-mudahan maksimal tahapan, diberlakukan selama 30 hari.

Tahapan pertama kita coba untuk 15 hari.

Kita akan memberlakukan dari 23 April sampai 23 Mei," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com, Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon menjelaskan, pembelakuan PSBB akan menutup 49 akses masuk ke Kota Tegal.

Hanya akan ada satu akses jalan masuk, yaitu di Jalan Proklamasi Kota Tegal.

Selain itu, menurut Dedy Yon, aktivitas di perkantoran juga harus diliburkan.

Kemudian rumah makan tidak boleh menerima pelanggan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan online atau membungkus. 

Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pun tidak diperbolehkan. 

Ia mengimbau, masyarakat harus mematuhi pelaksanaan PSBB. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved