PSBB Tegal
Reaksi Ganjar Pranowo Soal Kemenkes Beri Izin Kota Tegal Berlakukan PSBB
Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, dalam rangka percepatan penanganan virus corona Covid-19 di wilayah tersebut.
Keputusan itu tertuang pada surat keputusan Nomor HK.0 1.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan penetapan ini, Kota Tegal merupakan daerah pertama di Jateng yang menerapkan PSBB.
• Ganjar Pranowo Minta Pemkot Semarang Berlakukan PSBB
• Ini Tanggapan Hendi Atas Permintaan Ganjar Berlakukan PSBB di Kota Semarang
• BREAKING NEWS Kemenkes Izinkan Kota Tegal Terapkan PSBB, Dedy Yon : Alhamdulillah
• Selepas Pesta Miras Ciu, Remaja Putri Mabuk di Semarang Ini Dianiaya Pria Hingga Babak Belur
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemkot Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status PSBB.
Selain itu, gubernur berambut putih itu minta untuk menyiapkan rencana aksi penanganan Covid-19.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB," kata Ganjar, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Ganjar mengatakan telah menanyakan kesiapan Kota Bahari itu menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi.
Sebelum surat keputusan tersebut terbit, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.
Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang di-wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti dan sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," tandasnya.
Dalam surat keputusan itu disebutkan terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
Pemerintah Kota Tegal diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.(mam)
• Bukan 46 Orang, RSUP Kariadi Semarang Klarifikasi Jumlah Tenaga Medis Positif Corona, Ini Rinciannya
• ODP Corona di Sragen Tak Tertib Isolasi Mandiri Bakal Diisolasi di Gedung Kosong Berhantu & Dikunci
• BREAKING NEWS Kemenkes Izinkan Kota Tegal Terapkan PSBB, Dedy Yon : Alhamdulillah
• Pasien Positif Corona di Kober Purwokerto Akhirnya Mengaku Peserta Ijtima Jamaah Tabligh Gowa