Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Eddy Si Bandar Togel Hongkong Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Petuga menyita barang bukti berupa puluhan bendel kupon togel Hongkong dan uang tunai sejumlah Rp 910 ribu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Eddy Kurniawan Hartono, warga Gendingan Kelurahan Pandansari, Semarang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardhika Wisnup SH, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penerbitan Perjudian.

Eddy ditangkap polisi pada Senin (28/01/2020) lalu,  sekira pukul 22.00 WIB di kios  daerah  Gendingan, Semarang.

Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan di Cilacap yang Dievakuasi Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Ribuan Cacing di Solo dan Klaten Keluar dari Tanah, Pernah Terjadi Sebelumnya, Ini Penjelasan Ahli

Skill Messi Diperdebatkan Para Legenda Bola: Omong Kosong Messi Tak Bisa Hancurkan Tim-tim Inggris

Bukan 46 Orang, RSUP Kariadi Semarang Klarifikasi Jumlah Tenaga Medis Positif Corona, Ini Rinciannya

Dia ditangkap saat berjualan kupon nomor undian togel Hongkong (HK).

“Dalam permainan judi togel kupon undian hongkong tersebut, terdakwa adalah orang yang melayani pembeli togel.

Atau sebagai bandar,” ungkap jaksa dalam amar tuntutannya.

Petuga menyita barang bukti  berupa  puluhan bendel kupon togel Hongkong dan uang tunai sejumlah Rp 910 ribu.

Dalam melakukan permainan judi togel Hongkong tersebut, para pembeli atau pemasang dapat langsung menemui terdakwa di kios.

 Adapun rumusan judi yang diterapkan, jika memasang dua angka dengan nominal taruhan Rp 1000, akan mendapat uang Rp 60 ribu.

Untuk tiga angka mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu.

Sedangkan untuk empat angka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

“Tujuan terdakwa menjual kupon togel Hongkong tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan serta tidak ada ijin dari pemerintah, dinas, atau instansi terkait.

Permainan togel tersebut bersifat untung-untungan dan tidak dapat dipastikan siapa yang akan mendapat hadiah,” lanjutnya.

Karena terdakwa tetap saja menawarkan kupon togelnya meskipun terdakwa tidak memiliki izin dari dinas sosial maupun izin dari pemerintah, jaksa juga menambahkan tuntutan pelanggaran Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang penerbitan perjudian. (ifp)

Idap Autoimun, Ashanty Takut Terinfeksi Virus Corona: Kalau Aku Kena Semua Selesai

Akal-akalan Sumiati, Langsung Lepas Bajunya di Depan Pemilik Warung saat Kepergok Ambil Rokok

Inilah Arti Thank You Coronavirus Helpers di Google, Dukungan Moril Untuk di Garis Terdepan

Ganjar Resah Melihat Pencegahan Corona di Semarang: Tidak Usah Ragu-ragu Terapkan PSBB

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved