Berita Semarang
Eddy Si Bandar Togel Hongkong Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Petuga menyita barang bukti berupa puluhan bendel kupon togel Hongkong dan uang tunai sejumlah Rp 910 ribu.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eddy Kurniawan Hartono, warga Gendingan Kelurahan Pandansari, Semarang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardhika Wisnup SH, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penerbitan Perjudian.
Eddy ditangkap polisi pada Senin (28/01/2020) lalu, sekira pukul 22.00 WIB di kios daerah Gendingan, Semarang.
• Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan di Cilacap yang Dievakuasi Ternyata Alami Gangguan Jiwa
• Ribuan Cacing di Solo dan Klaten Keluar dari Tanah, Pernah Terjadi Sebelumnya, Ini Penjelasan Ahli
• Skill Messi Diperdebatkan Para Legenda Bola: Omong Kosong Messi Tak Bisa Hancurkan Tim-tim Inggris
• Bukan 46 Orang, RSUP Kariadi Semarang Klarifikasi Jumlah Tenaga Medis Positif Corona, Ini Rinciannya
Dia ditangkap saat berjualan kupon nomor undian togel Hongkong (HK).
“Dalam permainan judi togel kupon undian hongkong tersebut, terdakwa adalah orang yang melayani pembeli togel.
Atau sebagai bandar,” ungkap jaksa dalam amar tuntutannya.
Petuga menyita barang bukti berupa puluhan bendel kupon togel Hongkong dan uang tunai sejumlah Rp 910 ribu.
Dalam melakukan permainan judi togel Hongkong tersebut, para pembeli atau pemasang dapat langsung menemui terdakwa di kios.
Adapun rumusan judi yang diterapkan, jika memasang dua angka dengan nominal taruhan Rp 1000, akan mendapat uang Rp 60 ribu.
Untuk tiga angka mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu.
Sedangkan untuk empat angka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
“Tujuan terdakwa menjual kupon togel Hongkong tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan serta tidak ada ijin dari pemerintah, dinas, atau instansi terkait.
Permainan togel tersebut bersifat untung-untungan dan tidak dapat dipastikan siapa yang akan mendapat hadiah,” lanjutnya.
Karena terdakwa tetap saja menawarkan kupon togelnya meskipun terdakwa tidak memiliki izin dari dinas sosial maupun izin dari pemerintah, jaksa juga menambahkan tuntutan pelanggaran Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang penerbitan perjudian. (ifp)
• Idap Autoimun, Ashanty Takut Terinfeksi Virus Corona: Kalau Aku Kena Semua Selesai
• Akal-akalan Sumiati, Langsung Lepas Bajunya di Depan Pemilik Warung saat Kepergok Ambil Rokok
• Inilah Arti Thank You Coronavirus Helpers di Google, Dukungan Moril Untuk di Garis Terdepan
• Ganjar Resah Melihat Pencegahan Corona di Semarang: Tidak Usah Ragu-ragu Terapkan PSBB