Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Ini Daftar Aturan Selama PSBB Kota Tegal Diterapkan Mulai 23 April hingga Mei 2020 Lengkap

Pemkot Tegal menggelar rapat tertutup persiapan PSBB bersama Forkopimda dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad
Rapat tertutup persiapan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal menggelar rapat tertutup persiapan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020).

Rapat tersebut membahas persiapan PSBB yang akan diterapkan selama 30 hari, mulai 23 April hingga 23 Mei 2020.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, selama Kota Tegal menjalankan PSBB banyak peraturan yang akan diterapkan untuk masyarakat.

Jersey Timnas Indonesia Terbaru Ada Tulisan PSSI Dikritik, Ini Penjelasan Iwan Bule

Mike Tyson Ungkap Penyesalan Masa Lalu sebagai Petinju, Ada Bayang-bayang George Foreman

GP Ansor Jateng Siapkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Corona

Update Corona 18 April, 22 Provinsi Ada Tambahan Kasus Baru: Jateng 25 Kasus, Sumsel Signifikan

Pertama semua tempat ibadah akan ditutup, baik masjid, gereja, wihara dan tempat ibadah umat lainnya.

Ia mengatakan, tidak ada lagi orang yang bisa beribadah di tempat ibadah.

Semua dilakukan  di rumah masing- masing.

"Kecuali panggilan azan, silahkan. Tapi salatnya di rumah masing- masing. Kemudian gereja, wihara dan lainnya sama. Tidak ada lagi orang berkumpul lebih dari lima," kata Jumadi kepada tribunjateng.com seusai rapat tertutup.

Berikut aturan yang diberlakukan selama PSBB Kota Tegal:

1. Kegiatan ibadah tidak dilakukan di tempat ibadah, namun di rumah masing- masing.

2. Dilarang segala bentuk resepsi baik untuk pernikahan atau khitanan.

3. Kegiatan belajar mengajar di sekolah atau universitas dihentikan. Kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.

4. Dilarang makan di tempat baik di restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya.

5. Bagi yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

6. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, perbankan atau lembaga keuangan, dan kebutuhan sehari- hari.

7. Tempat hiburan ditutup. Fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot Tegal maupun milik swasta ditutup.

8. Dilarang berkerumun. Berkerumun di atas lima orang akan ditindak Pemkot Tegal.

9. Pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko dan warung kelontong dan laundry, wajib tutup pukul 20.00 WIB.

10. Transportasi publik boleh beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen. Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

11. Kendaraan pribadi harus ditumpangi 50 persen dari kapasitas.

Kapasitas lima orang hanya boleh diisi oleh tiga orang. Pengemudi sendiri di depan, penumpang dua orang di belakang.

Kapasitas tujuh orang hanya boleh diisi oleh empat orang. Pengemudi sendiri di depan, di tengah dua orang, dan di belakang satu orang.

12. Kendaraan roda dua maksimal bonceng satu orang yang serumah yang beralamat dan ber-KTP sama. Baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya untuk pengangkutan barang.(fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved