PSBB Tegal
Perjalanan Kota Tegal Hingga Diizinkan Terapkan PSBB, Berlaku mulai 23 April
Sempat dikabarkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkot Tegal ditolak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
Sebelum surat keputusan tersebut terbit, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.
"Sekarang ditindaklanjuti dan sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," tandasnya.
Dalam surat keputusan itu disebutkan terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
Pemerintah Kota Tegal diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Positif 7 Orang
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 KotaTegal, Muhamad Jumadi, pada Kamis (16/4), pasien positif Covid-19 di KotaTegal bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 7 orang.
Pasien tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke luar kota dan tidak ada kontak dengan orang yang telah melakukan bepergian.
"Dia tidak kemana- mana. Artinya masih di lingkup KotaTegal," katanya.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Tegal, jumlah pasien positif Covid-19 hingga kemarin masih berjumlah tujuh orang. Satu dinyatakan sembuh, dua orang meninggal dunia, dan empat orang masih dirawat.
Dari ketujuh pasien tersebut, tiga orang adalah warga asli Kota Tegal. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 49 orang.
Delapan PDP masih dirawat, lima meninggal dunia, dan 36 PDP sudah pulang ke rumah.
Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) di Kota Tegal berjumlah 184 orang. Sebanyak 47 orang masih dalam pemantauan, 137 orang sudah selesai dipantau. (fba/mam)