PSBB Tegal
Perjalanan Kota Tegal Hingga Diizinkan Terapkan PSBB, Berlaku mulai 23 April
Sempat dikabarkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkot Tegal ditolak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL -- Sempat dikabarkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkot Tegal ditolak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, namun ternyata berdasar surat resmi yang diterima pada Jumat (17/4), pengajuan PSBB Pemkot Tegal dikabulkan.
Persetujuan tersebut tercantum dalamKeputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disambut baik Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Ia berharap, PSBB ini bisa mengamankan warga Kota Tegal dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Alhamdulillah keinginan kita bisa direalisasikan dengan diberikannya PSBB. Adanya PSBB ini semata- mata untuk mengamankan masyarakat Kota Tegal.
• Dari Luar Angkasa, Gunung Anak Krakatau Meletus Terlihat Seperti Ini
• FOKUS Deni Setiawan : Bersama Bosan Ngeyel
• Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 18 April 2020, Tahun Tikus Logam Imlek 2571
Agar terhindar dari virus corona yang semakin hari bertambah," kata Dedy Yon dalam rapat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, Jumat (17/4).
Dedy Yon mengatakan, PSBB dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 15 hari, kemudiam tahap kedua juga 15 hari. PSBB di KotaTegal akan berlangsung mulai Kamis (23/4).
Untuk Kota Tegal akan langsung menerapkan dua tahap selama 30 hari, hingga Sabtu (23/5).
Ia menilai, Kota Tegal sebagai central city bagi daerah sekitar memang tepat untuk melaksanakan PSBB. Karena para carrier bisa berkerumun di kota-kota besar.
"Saya wajibkan saudara melaksanakan. Konsekuensinya harus maksimal dan betul- betul. Kalau bapak ibu tidak mengindahkan, masyarakat pun tidak mengindahkan," pesan Dedy Yon kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.
Kesiapan Logistik
Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jateng yang menerapkan PSBB.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Pemkot Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status PSBB.
Selain itu, gubernur berambut putih itu minta untuk menyiapkan rencana aksi penanganan Covid-19.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB," kata Ganjar, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Ganjar mengatakan telah menanyakan kesiapan Kota Bahari itu menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi.
Sebelum surat keputusan tersebut terbit, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.
"Sekarang ditindaklanjuti dan sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," tandasnya.
Dalam surat keputusan itu disebutkan terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
Pemerintah Kota Tegal diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Positif 7 Orang
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 KotaTegal, Muhamad Jumadi, pada Kamis (16/4), pasien positif Covid-19 di KotaTegal bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 7 orang.
Pasien tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke luar kota dan tidak ada kontak dengan orang yang telah melakukan bepergian.
"Dia tidak kemana- mana. Artinya masih di lingkup KotaTegal," katanya.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Tegal, jumlah pasien positif Covid-19 hingga kemarin masih berjumlah tujuh orang. Satu dinyatakan sembuh, dua orang meninggal dunia, dan empat orang masih dirawat.
Dari ketujuh pasien tersebut, tiga orang adalah warga asli Kota Tegal. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 49 orang.
Delapan PDP masih dirawat, lima meninggal dunia, dan 36 PDP sudah pulang ke rumah.
Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) di Kota Tegal berjumlah 184 orang. Sebanyak 47 orang masih dalam pemantauan, 137 orang sudah selesai dipantau. (fba/mam)