Virus Corona Jateng
Pelajar di Kabupaten Semarang Belajar di Rumah hingga 30 Mei 2020
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperpanjang masa siswa belajar di rumah. Siswa belajar di rumah hingga 30 Mei 2020 mendatang.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperpanjang masa siswa belajar di rumah.
Siswa belajar di rumah hingga 30 Mei 2020 mendatang.
"Masa belajar di rumah untuk SD dan SMP di Kabupaten Semarang sampai 30 Mei 2020 mendatang," jelas Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo, Minggu (19/4/2020).
• Perwira Polisi Tamatan Akpol 2019 Ditahan 21 Hari Plus Penundaan Pangkat Usai Pukul 3 Bintara
• Maia Estianty dan Irwan Mussry Tak Ingin Punya Anak, Sepakat Menikmati Masa Tua
• Positif Corona, Pensiunan di Semarang Ini Naik Motor ke Tempat Karantina, Warga 1 Gang Diisolasi
• Juru Kunci Makam Terharu Lihat Jenazah Perawat Berstatus PDP Corona di Sukoharjo Dikebumikan
Sebelumnya, Sukaton mengatakan masa siswa Kabupaten Semarang belajar di rumah hingga 21 April 2020.
Namun karena masih merebaknya wabah corona, maka diputuskan masa belajar di rumah dilakukan sampai 30 Mei mendatang.
"Artinya tetap belajar di rumah dengan dibimbing guru lewat online," jelasnya.
Ia menjelaskan surat edaran yang menjelaskan masa siswa belajar di rumah diperpanjang telah diedarkan.
Saat ini di Kabupaten Semarang terdapat setidaknya 455 SD negeri, 40 SD swasta, 51 SMP negeri, dan 50 SMP swasta.
"Kami berharap siswa tetap belajar di rumah, juga kami telah menginstruksikan guru-guru tetap melakukan pengecekan terhadap siswa yang melakukan KBM di rumah."
"Namun jangan sampai memberikan tugas yang memberatkan," kata dia.
Lebih jauh Sukaton mengatakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Semarang dilakukan secara daring, lewat https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com.
Ia menjelaskan PPDB dibuka mulai 4-6 Mei 2020.
"Berkas persyaratan dapat dipindai melalui website itu," jelasnya.
Menurut Sukaton, untuk PPDB SD dibagi tiga jalur di antaranya jalur zonasi dengan kuota 80 persen, jalur afirmasi berkuota 15 persen, dan sisanya jalur perpindahan orang tua/wali murid.
Sementara PPDB SMP dibagi empat jalur di antaranya jalur zonasi berkuota 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen.
"Ditambah jalur prestasi 30 persen," katanya. (Ahm)
• Dragan Djukanovic Tetap Beri Motivasi ke Pemain PSIS Semarang Selama Latihan Mandiri di Rumah
• Bantu Warga Terdampak Virus Corona, Extreme Boys Lelang Jersey Eks Pemain PSIS Semarang Asal Liberia
• Okupansi Terjun Bebas karena Virus Corona, KA Kamandaka dan Joglosmarkerto Dihentikan Mulai 20 April
• Puluhan Tenaga Medis RSUP dr Kariadi Semarang Positif Corona, Nabil : Bantulah dengan Berkata Jujur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-disdikbudpora-kabupaten-semarang-sukaton-purtomo-ahm.jpg)