Berita Semarang
Pemuda Semarang Ditangkap Polisi Gegara Komentar Ujaran Kebencian di Facebook Soal Penutupan Jalan
Seorang pemuda di Semarang Barat, Kota Semarang dibawa aparat dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin (20/4/2020) siang ini.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pemuda asal Semarang Barat dibawa aparat dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin (20/4/2020) siang ini.
Pemuda bernama Andika Setyo (23), Warga Jalan Tarupolo, Kelurahan Gisikdrono, itu dijemput aparat karena hinaan atau ujaran kebencian terhadap pemerintah di sebuah grup warga Semarang di Facebook.
Hinaan yang diunggah Andika berupa komentar terhadap salah satu postingan di grup MIK Semarang.
• Viral Insinyur Minyak Norwegia Tinggal di Hutan Bersama Suku di Indonesia, Ini yang Membuatnya Betah
• 3 Satpam Museum Keris Pemukul Tukang Becak Diperiksa Polresta Solo, Status Masih Terlapor
• Ibu Rumah Tangga Asal Solo Ditangkap di Wonogiri karena Bawa Narkoba
• Beda Batuk Biasa dan Batuk karena Virus Corona, Kenali dengan Cara Menjawab 5 Pertanyaan Ini
Hinaan dengan bahasa jawa itu bertuliskan, "Py to ki jan jan,e Kabeh kok ditutup, lha rakyat cilik py, Gawe aturan kok pekok banget, Takut Corona itu hal yang wajar, Tapi ojo koyo ngene juga, kabeh ditutup. Pekok,e seng nggawe aturan..As*".
Dalam bahasa Indonesia, hinaan tersebut berarti, "Gimana to sebenarnya, buat aturan kok Goblok banget, Takut Corona itu hal yang wajar, tapi jangan kayak gini, Semua ditutup. Gobloknya yang bikin aturan...An****".
Komentar tersebut ditulis Andika pada Minggu (19/4/2020) kemarin.
Kemudian komentar tersebut akhirnya dihapus oleh pemilik akun.
Namun, aparat tetap membawa Andika ke Mapolrestabes Semarang untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin membenarkan penjemputan tersebut.
Dia menegaskan kasus ini masih didalami.
"Kami bawa yang bersangkutan saat di rumah.
Namun, ini masih nunggu hasil pemeriksaan apakah postingan tersebut mengarah ke pidana UU ITE atau bukan," ungkap Asep kepada Tribunjateng.com, Senin (20/4/2020).
Terpisah, Andika saat di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang mengaku khilaf dengan berkomentar kata-kata tak pantas.
Saat itu, dia terbawa emosi karena lama menganggur.
"Saya pribadi minta maaf kepada semua pihak.