Berita Regional
Hari Ini PSBB di Bandung Raya, Bolehkah Keluar Rumah, ke Mall, Tempat Ibadah dan Belanja Kebutuhan?
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung Raya mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020)
TRIBUNJATENG.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung Raya mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020).
Berbagai pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah keluar rumah saat PSBB? Bagaimana kalau ingin beli bahan pokok untuk menunjang hidup?
Ini penjelasan mengenai apa yang boleh dilakukan selama PSBB, dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Viral Takmir Masjid di Sukoharjo Kaget Temukan Selusin BH Saat Geledah Tas Pria Pencuri Kotak Amal
• Prabowo Tak Muncul Dalam pemberitaan, Rizal Ramli Justru Beri Pujian karena Tindakan Diam-diam Ini
• Suami Pulang ke Boyolali dari Berlayar, Piknik Pacitan dan Semarang, Istri Dinyatakan Positif Corona
1. Keluar Rumah
- Jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap tinggal di rumah
- Jika mendesak, wajib menggunakan masker, menerapkan standar kebersihan
- Jika menggunakan kendaran pribadi roda 4, maksimal terisi 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Jika menggunakan kendaraan roda 2, lakukan physical distancing dan gunakan masker
- Jika menggunakan kendaraan umum, terapkan physical distancing
2. Berkunjung ke Mall
- Semua mall ditutup, yang dibuka hanya toko yang menjual obat dan kebutuhan pokok
- Tidak bisa melakukan pertemuan meeting, hangout, dan sejenisnya di mall
- Restoran dan beberapa toko ada yang tetap buka namun hanya melayani take away (dibawa pulang) atau delivery (layanan antar).
3. Belanja Kebutuhan Pokok
- Gunakan layanan antar atau online
- Pasar, toko kelontong, supermarket tetap buka dengan pembatasan waktu operasional
- Pengelola pasar, supermarket atau toko harus menyediakan sarana physical distancing
- Tidak perlu panic buying karena stok akan tetap aman
- Gunakan masker, hand sanitizer, jangan sering menyentuh wajah
- Belanja tidak perlu bersama keluarga
- Pengelola pasar, supermarket atau toko menyediakan APD untuk para pegawai sesuai pedoman penggunaan
Dalam Perwal No 14 Tahun 2020, diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan.
Adapun sektor yang dikecualikan termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB.
Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Selama PSBB pemerintah juga melakukan pemeriksaan.
Ada beberapa cek poin atau pos pemeriksaan di Bandung Raya.
1. Kota Bandung ada 19 pos cek poin atau pos pemeriksaan.
2. Kabupaten Bandung ada 16 cek poin atau pos pemeriksaan
3. Kabupaten Sumedang ada 36 cek poin atau pos pemeriksaan
4. Cek poin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ada 21 cek poin atau pos pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bolehkah Keluar Rumah untuk Belanja Makanan saat PSBB di Kota Bandung? Ini Penjelasannya
• Anak Nia Ramadhani Selalu Mengadu ke Kakeknya Setiap Kena Marah, Ardi Bakrie Sebal
• Teringat Pesan Kartini, Ahok: Percayalah Bahwa Masa Sulit Ini Akan Segera Berlalu
• Beredar Kabar Jemaah Masih Padati Rumah Opick saat Pandemi Corona, Bebi Silvana Beri Penjelasan
• Viral Pasien Corona Meronta Tolak Dievakuasi, Histeris Tendang Petugas Medis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-coronadfd.jpg)