PSBB Tegal
Inilah 13 Aturan Saat PSBB Kota Tegal Hari Ini, Wali Kota Tegal: Ini Adalah Panggilan Jiwa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, pada Kamis (23/4/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, pada Kamis (23/4/2020).
Pemerintah Kota Tegal rencananya memberlakukan PSBB sejak 23 April sampai 23 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya, semua akses masuk ke Kota Tegal ditutup menggunakan beton movable concrete barrier (MCB) dan water barrier.
Hanya ada satu jalan akses menuju Kota Tegal, yaitu di Jalan Proklamasi Kota Tegal.
Wali Kota Dedy Yon mengatakan, masyarakat harus mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB Kota Tegal.
Harus memakai masker dan bisa physical distancing.
Ia mencontohkan, ada peraturan pengemudi sepeda motor tidak boleh membawa boncengan terkecuali satu keluarga dengan bukti KTP.
• Kamis, 23 April 2020: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan
• Tertular Saat Tunggui Ayah di Rumah Sakit, Pria Ini Tularkan Virus Corona Saat Tahlilan di Rumahnya
• Kisah Pasien Sembuh: Tanpa Obat, Pria Ini Sembuh dari Corona hanya Lakukan 3 Hal Sepele Ini di Rumah
• Seusai Temani Tamu Luar Daerah, Pemandu Lagu di Banjarnegara Kejang-kejang dan Meninggal sebagai PDP
"Ini upaya Pemerintah Kota Tegal agar menjaga warganya terhindar dari virus corona. Pemeriksaan di pintu masuk semuanya sangat ketat," katanya.
Di hadapan peserta apel peresmian PSBB, Dedy Yon mengingatkan kembali petugas gabungan untuk besungguh- sungguh.
Ia mengatakan, petugas gabungan harus melaksanakan tugas sebagai panggilan jiwa.
Dedy Yon meminta, semua bisa melaksanakan tugas secara sungguh- sungguh untuk menjaga Kota Tegal tetap aman.
"Saya berharap melalui tanggung jawab ini. Sekali lagi, ini adalah panggilan jiwa. Bukan karena perintah tapi panggilan jiwa. Bahwa anda betul menyayangi mencintai warga masyarakat Kota Tegal. Jangan sampai terkena virus corona," jelanya.
Berikut adalah Peraturan PSBB lengkap berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 Kota Tegal:
1. Warga Kota Tegal wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
2. Semua kegiatan ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, tetapi dilaksanakan di rumah masing- masing. Adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan.