Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Inilah 13 Aturan Saat PSBB Kota Tegal Hari Ini, Wali Kota Tegal: Ini Adalah Panggilan Jiwa

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, pada Kamis (23/4/2020).

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, pada Kamis (23/4/2020).

Pemerintah Kota Tegal rencananya memberlakukan PSBB sejak 23 April sampai 23 Mei 2020.

Dalam pelaksanaannya, semua akses masuk ke Kota Tegal ditutup menggunakan beton movable concrete barrier (MCB) dan water barrier.

Hanya ada satu jalan akses menuju Kota Tegal, yaitu di Jalan Proklamasi Kota Tegal.

Wali Kota Dedy Yon mengatakan, masyarakat harus mematuhi aturan selama pelaksanaan PSBB Kota Tegal.

Harus memakai masker dan bisa physical distancing.

Ia mencontohkan, ada peraturan pengemudi sepeda motor tidak boleh membawa boncengan terkecuali satu keluarga dengan bukti KTP.

Kamis, 23 April 2020: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan

Tertular Saat Tunggui Ayah di Rumah Sakit, Pria Ini Tularkan Virus Corona Saat Tahlilan di Rumahnya

Kisah Pasien Sembuh: Tanpa Obat, Pria Ini Sembuh dari Corona hanya Lakukan 3 Hal Sepele Ini di Rumah

Seusai Temani Tamu Luar Daerah, Pemandu Lagu di Banjarnegara Kejang-kejang dan Meninggal sebagai PDP

"Ini upaya Pemerintah Kota Tegal agar menjaga warganya terhindar dari virus corona. Pemeriksaan di pintu masuk semuanya sangat ketat," katanya.

Di hadapan peserta apel peresmian PSBB, Dedy Yon mengingatkan kembali petugas gabungan untuk besungguh- sungguh.

Ia mengatakan,  petugas gabungan harus melaksanakan tugas sebagai panggilan jiwa.

Dedy Yon meminta, semua bisa melaksanakan tugas secara sungguh- sungguh untuk menjaga Kota Tegal tetap aman.

"Saya berharap melalui tanggung jawab ini. Sekali lagi, ini adalah panggilan jiwa. Bukan karena perintah tapi panggilan jiwa. Bahwa anda betul menyayangi mencintai warga masyarakat Kota Tegal. Jangan sampai terkena virus corona," jelanya.

Berikut adalah Peraturan PSBB lengkap berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 Kota Tegal:

1. Warga Kota Tegal wajib menggunakan masker saat keluar rumah.

2. Semua kegiatan ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, tetapi dilaksanakan di rumah masing- masing. Adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan.

3. Kegiatan pernikahan dilakukan di KUA Kemenag. Semua kegiatan resepsi pernikahan atau khitanan di manapun dilarang.

4. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, universitas dan lembaga pendidikan non formal secara tatap muka dihentikan dan dilaksanakan secara online.

5. Dilarang makan di tempat. Semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan, dan warung makan dilarang. Hanya boleh melayani pesanan dan tidak boleh makan di tempat.

6. Kantor layanan publik yang buka, sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, kontruksi, industri obyek vital, dan sektor kebutuhan sehari-hari.

7. Obyek wisata dan tempat hiburan ditutup.

8. Semua kegiatan pemakaman bagi warga yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri sebanyak 20 orang. Semua yang hadir harus memakai masker.

9. Semua kegiatan mall, pasar tradisional, supermarket, minimarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko, warung kelontong, dan jasa binatu (laundry) boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

10. Dilarang berkerumun. Semua bentuk kerumunan massa yang berjumlah di atas 5 orang dilarang. Pemkot akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.

11. Tranportasi publik tetap beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas. Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.

12. Kendaraan pribadi berisi 50 persen dari kapasitas.

- Kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang. Pengemudi dan dua orang penumpang di belakang.

- Kendaraan 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pengemudi, satu orang di tengah, dan dua orang di belakang.

13. Kendaraan roda dua.

- Maksimal bonceng 1 orang yang serumah, dengan alamat KTP yang sama. Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. (*)

UPDATE Hasil Swab Perawat RSUP Kariadi Gugur Pekan Lalu Positif Corona, Ada 60 Tenaga Medis Positif

Pengakuan Ika Musriati Disiksa Majikan di Semarang, Tangan Disayat hingga Tenggak Air Mendidih

BERITA LENGKAP: Nekat Mudik Kena 1 Tahun Penjara, Sanksi bagi Pemudik Berlaku Efektif 7 Mei 2020

BERITA LENGKAP: Nekat Mudik Kena 1 Tahun Penjara, Sanksi bagi Pemudik Berlaku Efektif 7 Mei 2020

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved