PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Tak Ada Lagi Peringatan, Kini Fase Penindakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan atau penegakan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan atau penegakan pada periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
• Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Larangan Mudik, Wali Kota Solo Sebut Larangan Mudik Telat
• Pengakuan Ika Musriati Disiksa Majikan di Semarang, Tangan Disayat hingga Tenggak Air Mendidih
• BERITA LENGKAP: Nekat Mudik Kena 1 Tahun Penjara, Sanksi bagi Pemudik Berlaku Efektif 7 Mei 2020
• FOKUS Achiar M Permana : Andil Wadyabala Wanara
"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.
"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.
Anies memastikan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.
"Dan itu artinya kami mengimbau kepada semua jangan sampai ditindak. Karena itu kerjakan kewajiban selama PSBB dengan sebaik baiknya. Baik perusahaan juga jangan curi curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi," tambahnya.
Diketahui, Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta. Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies.
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
Anies: Tak Ada Lagi Peringatan, Kini Fase Penindakan
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020 mendatang. Dalam perpanjangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak ada lagi fase imbauan atau edukasi.
Penegakkan hukum akan langsung dilakukan bagi mereka yang melanggar.
"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) petang.
Ia menegaskan kembali bahwa fase PSBB tahap berikutnya tidak ada lagi imbauan atau peringatan bagi pelanggar. Aparat keamanan dari unsur kepolisian, TNI, maupun Pemprov DKI akan menindak secara tegas.
"Sekarang adalah fase penegakan. Ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," tegasnya.
Namun dirinya tetap berharap masyarakat dapat patuh dan meningkatkan tingkat kedisiplinannya. Ia meminta seluruh pihak menaati aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Diperpanjang, Anies: Tak Ada Lagi Peringatan, Kini Fase Penindakan