Ramadhan 2020
Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Larangan Mudik, Wali Kota Solo Sebut Larangan Mudik Telat
DI sisi lain, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo soal larangan mudik.
TRIBUNJATENG.COM -- DI sisi lain, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo soal larangan mudik.
Menurut Rudy kebijakan larangan mudik tersebut saat ini sudah telat, sebab banyak pemudik yang sudah sampai kampung halaman.
"Kalau larangan mudik itu telat," kata Rudy, Rabu (22/4).
Arus mudik dini gelombang pertama sudah terjadi sejak pertengahan Maret 2020 lalu.
Saat ini menurut Rudy yang harus ditegaskan kembali adalah bagaimana mereka yang belum mudik itu tidak mudik kembali.
"Sekarang itu yang harus ditegaskan dan dipikirkan adalah bagaimana yang belum mudik ini, " papar dia.
• Pengakuan Ika Musriati Disiksa Majikan di Semarang, Tangan Disayat hingga Tenggak Air Mendidih
• BERITA LENGKAP: Nekat Mudik Kena 1 Tahun Penjara, Sanksi bagi Pemudik Berlaku Efektif 7 Mei 2020
• FOKUS Achiar M Permana : Andil Wadyabala Wanara
Sebelumnya, pemerintah pusat hanya melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik ditengah pandemi corona ini.
Aturan itu pun hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN."Bila aturan ASN dilarang mudik itu sudah jelas, saat ini tinggal memikirkan masyarakat yang belum mudik agar tidak mudik," jelas Rudi.
Saat ini daerah sudah banyak menerima pemudik seperti yang dilakukan Pemkot Solo dan Kabupaten di Solo Raya.
Mereka mengeluarkan kebijakan agar pemudik dilakukan karantina terlebih dahulu di Graha Wisata Niaga, Solo.
Ada tiga lokasi karantina yang disiapkan untuk ODP selain Graha Wisata Niaga.Pertama adalah Eks Rumah Joko Susilo, kedua Dalem Joyokusuman, Gajahan.
Sementara itu, KepalaKesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, mengungkapkan, ada sekitar 32 ribu orang pemudik yang sudah masuk ke Kota Pekalongan.
"Dan, potensi di perantauan juga masih ada, beberapa data masih kita invetarisir," ungkap Haryanto, saat rapat bersama organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/4).
"Tidak hanya itu, fenomena pemudik yang sudah berstatus pasien meskipun pasien itu belum tentu positif covid-19.
Misalnya pasien itu dari zona merah dan meninggal dunia di rumah sakit yang ada di Kabupaten Pekalongan. sehingga kami arahkan pemakamannya harus menggunakan standar protokol kesehatan," imbuhnya.