Berita Jawa Tengah
Kakek 99 Tahun Nikahi Janda 65 Tahun di Blora, Sempat Khawatir Tak Dapat Izin
Hadi Sukirno yang berusia 99 tahun itu mengucapkan ikrar ijab kabul menikahi Yami (65).
TRIBUNJATENG.COM - Prosesi pernikahan Hadi Sukirno Kamis (23/4/2020) di KUA Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerapkan protokol kegiatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Hadi Sukirno yang berusia 99 tahun itu mengucapkan ikrar ijab kabul menikahi Yami (65).
Di tengah pandemi corona, protokol itu antara lain penyemprotan lebih dulu ruangan KUA yang akan digunakan dengan disinfektan.
• Ditagih Ari Lasso, Luna Maya Bingung: Aku Utang Apa?
• Bayinya Masih Pakai Pampers dan Pakaian saat Dimakamkan, La Nguna: Itu Terus Membayangi Saya
• Ternyata Pemilik Mobil Misterius di Rumah Kos Semarang Adalah Mahasiswa Asal Kendal, Ini Alasannya
• Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon

Kedua mempelai diikuti penghulu dan saksi kemudian mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
Akad nikah mereka berlangsung sederhana.
Pasangan itu pun mengenakan masker selama prosesi berlangsung.
Seusai akad nikah, tak ada pesta maupun perayaan.
Sempat khawatir tak bisa menikah
Keduanya sempat khawatir tak bisa melangsungkan akad nikah lantaran situasi saat ini.
Pernikahan pasangan yang sebelumnya berstatus janda dan duda ini sudah didaftarkan pada 1 April 2020.
Kepala Kelurahan Kauman Marthin Ukie Andhana mengatakan, pasangan tersebut sempat gelisah, takut jika saat pandemi Covid-19 keduanya tak jadi menikah.
Sebelumnya, mereka terganjal aturan yang tertulis di SE Kemenag Nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020.
Salah satunya menyebutkan, KUA tak bisa menentukan tanggal pernikahan bagi warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020.
Tetap dilaksanakan, tetapi...
Pernikahan kemudian dilaksanakan merujuk peraturan terbaru, yakni aturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020.