Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Tayang:
TIME OUT DUBAI
Bolehkah Makan dan MInum Setelah Imsak? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya 

Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

TRIBUNJATENG.COM - Seluruh umat Islam di dunia diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan.

Mereka harus menahan segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Segala hal yang membatalkan, termasuk menahan haus dan dahaga.

Pertanyaannya kemudian, apakah Imsak adalah batas waktu sahur dan menjadi penanda terbitnya fajar?

Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan dan minum setelah Imsak?

Viral Kisah Inspiratif Tukang Roti Keliling Banting Setir Jualan Air Galon di Tengah Wabah Corona

Kaca Benggala, Hamka Hamzah Ungkap Keburukan Timnas Indonesia Sebelum Era 2010

Ini Hukum dan Sanksi Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

Dikutip dari rubrik Tanya Ustaz di Youtube Channel Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, memiliki jawabannya.

Menurut Shidiq, pada prinsipnya umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah Imsak.

Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia pun sebenarnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.

Masa dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.

Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

".......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)

Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved