Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Ini Hukum dan Sanksi Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari

Simak hukum dan sanksi bersetubuh di bulan puasa Ramadhan siang hari bagi suami istri.

PIXELSHIP
Hukum dan sanksi bersetubuh siang hari pada bulan Ramadhan bagi suami istri 

TRIBUNJATENG.COM - Simak hukum dan sanksi bersetubuh di bulan puasa Ramadhan siang hari bagi suami istri.

Diketahui pada saat Ramadhan, seorang muslim diwajibkan menunaikan puasa selama satu bulan penuh.

Pahala seorang muslim akan dilipatgandakan oleh Allah SWT ketika itu.

Di antara manfaat puasa adalah upaya untuk mengendalikan syahwat.

Ini Penjelasan Imam Syafii Melarang Terlalu Kenyang Saat Buka Puasa Ramadhan

Cabut Gigi Saat Puasa Ramadhan, Batal Tidak?

Kumpulan Doa Puasa Ramadhan, Doa Buka Puasa hingga Niat Sholat Tarawih dan Witir

Mana yang Harus Didahulukan, Sahur Atau Mandi Junub Dulu Saat Bulan Ramadhan?

Mengontrol syahwat pun berlaku bagi suami istri yang sedang berpuasa.

Apakah Anda tahu hukum dan sanksi suami istri yang bersetubuh saat berpuasa?

Berikut uraiannya berdasarkan Hadits Nabi:

Abu Syuja penulis kitab Taqrib (al-Ghayah wa at-Taqrib), menjelaskan:

"Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qodho dan kafarah. Bentuk kafarah-nya adalah memerdekakan satu orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud.”

Hadits dari Abu Hurairah.

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

Artinya: "Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap Nabi.

Lalu pria tersebut mengatakan, 'Wahai Rasulullah, celaka aku.'

Nabi berkata, 'Apa yang terjadi padamu?'

Pria tadi lantas menjawab, 'Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.'

Kemudian Nabi bertanya, 'Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?'

Pria tadi menjawab, 'Tidak.'

Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?'

Pria tadi menjawab, 'Tidak.'

Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?'

Pria tadi juga menjawab, 'Tidak.'

Abu Hurairah berkata, Nabi lantas diam.

Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi.

Kemudian Nabi berkata, 'Di mana orang yang bertanya tadi?'

Pria tersebut lantas menjawab, 'Ya, aku.'

Kemudian Nabi mengatakan, 'Ambilah dan bersedekahlah dengannya.'

Kemudian pria tadi mengatakan, 'Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.'

Nabi lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya.

Kemudian Nabi berkata, 'Berilah makanan tersebut pada keluargamu.'" (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Dari Hadits Nabi tersebut dan penjelasan Abu Syuja dalam kitab Taqrib, orang yang berjimak saat berpuasa wajib meng-qodho dan membayar kafarah.

Pembayaran kafarahnya antara lain memerdekakan satu orang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah, istri yang diajak bersetubuh pada Ramadhan tidak punya kewajiban membayar kafarah.

Membayar kafarah hanya diperuntukkan bagi suami.

Demikian hukum dan sanksi suami istri yang bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Semoga bermanfaat bagi Anda. (tribunjateng/fajar bahruddin achmad)

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

Baim Wong Panik Dengar Hasil Rapid Test Istri, Paula Verhoeven: Sumpah Aku Kaget

Zuraida Hanum Sebut Wanita Ini Jadi Penyebab Ia Membunuh Hakim Jamaluddin Suaminya: Kau Alasannya

Alshad Ahmad Tak Lagi Berani Masuk Kandang Harimau, Terakhir Mata Hewan Peliharaannya Itu Menajam

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved