Promoter Polda Jateng
Pemberlakukan PKM di Kota Semarang, Patroli Polisi dan TNI Akan Dilakukan Secara Masif Tanpa Jeda
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai dilakukan Senin (27/4/2020) ini.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai dilakukan Senin (27/4/2020) ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli oleh tim yang sudah terbentuk di setiap kecamatan.
"Polsek serta koramil, kami telah membuat tim untuk patroli, memberikan imbauan.
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
• MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal
• Pelatih PSIS Dragan Sebut Indonesia Bisa Jadi Satu-satunya Negara yang Tak Lanjutkan Kompetisi
Pengawasannya seperti itu," papar Auliansyah usai memantau jalannya PKM hari pertama bersama Wali Kota Semarang.
Seperti diketahui dalam Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanan pembatasan kegiatan masyarakat, pedagang kaki lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan.
Hanya saja, pemerintah membatasi jam operasional hingga pukul 14.00-20.00
Untuk tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, restoran/kafe juga diperbolehkan buka namun dengan diatur jam operasionalnya.
Toko modern buka mulai pukul 07.00-21.00. Sedangkan restoran/kafe diperbolehkan buka pukul 11.00-20.00.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Wali, PKM itu kan pembatasan kegiatan masyarakat jadi sudah diatur dengan pak Wali mengeluarkan Perwal.
Salah satu contohnya adalah membatasi kegiatan di rumah makan.
Rumah makan kita batasi sampai jam 8 malam.
Tapi, setelahnya silakan kalau mau delivery kami persilakan, tapi tidak boleh lagi ada makan di rumah makan seperti itu," jelasnya.
Sementara, untuk pembatasan jam bagi aktivitas masyarakat, lanjutnya, memang tidak ada.
Namun, pihaknya akan terus mengimbau masyarakat melalui patroli secara masif untuk meminta masyarakat tetap di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
"Sementara tidak ada (batasan jam masyarakat).