Promoter Polda Jateng
SN Warga Kebumen Cuma Butuh 2 Hari Amati dan Curi Seisi Konter HP
Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap Tersangka
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap Tersangka SN (24) warga kecamatan Karanggayam Kebumen atas dugaan kasus pencurian di sebuah konter Handphone di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen, Minggu (11/4) lalu.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers, tersangka ditangkap pada Jumat (24/4) di daerah Karanggayam Kebumen.
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
• MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal
• Pelatih PSIS Dragan Sebut Indonesia Bisa Jadi Satu-satunya Negara yang Tak Lanjutkan Kompetisi
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, semua mengarah kepada tersangka SN.
Sehingga hari Jumat kemarin, tersangka kami tangkap," kata AKBP Rudy Senin (27/4).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curiannya, di antaranya 1 unit Laptop Lenovo, 5 unit handphone android berbagai merk, serta 113 kartu perdana berbagai operator.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vega serta obeng yang diduga jadi alat untuk mencuri.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sempat menjual beberapa barang curiannya dan menikmati hasilnya.
Termasuk untuk membayar hutang kepada temannya.
Aksi pencuriannya terbilang rapi.
Sebelum beraksi, tersangka sempat mengamati lokasi sekitar toko hingga berhari-hari.
"Dua hari sebelum mencuri, saya mengamati toko itu.
Saya melihat dari jauh, banyak barang yang bisa dicuri jika saya berhasil masuk," kata tersangka SN.
Akhirnya, sekitar pukul 00.15 Wib, pada hari Minggu (11/4) tersangka masuk ke konter handphone melalui loteng dan menggasak seluruh barang berharga yang bisa dibawanya.
Setelah berhasil mencuri, tersangka sempat panik saat akan menyimpan barang curiannya.
Jika ia menyimpannya di dalam rumah, orang tuanya pasti akan curiga.
Sebab tersangka hanyalah seorang pengangguran.
Ia kemudian memutuskan menyimpan barang-barang hasil curiannya di kandang sapi milik orang tuanya.
Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (aqy)
• UPDATE Virus Corona 27 April 2020, 3 Warga Banjarnegara Peserta Ijtima Gowa Dinyatakan Positif
• Perekonomian Jateng Terus Tertekan Dampak Virus Corona, BI Siapkan Skema Sedang hingga Berat
• Cegah Penularan Virus Corona, Lapak Pedagang Pasar Pagi Salatiga Diberi Jarak 1 Meter
• Terpapar Klaster Lembang, Pasien Positif Virus Corona Asal Majenang Cilacap Dinyatakan Sembuh