Berita Solo
Trio Kakek Sekuriti Terancam Lebaran di Penjara 4 Kali, Nipu Retribusi 142 Toko Pakai Surat Camat
Trio kakek asal Pasar Kliwon Solo terbukti menipu retribusi 142 toko menggunakan surat Camat tahun 1997 yang sudah tak sah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sementara Lurah Gajahan, Suparno mengatakan, terkuaknya aksi penipuan oleh ketiga pelaku itu lantaran ada laporan dari seorang pemilik toko.
Mereka menanyakan keabsahan aksi yang dilakukan oleh ketiga pelaku.
"Akhirnya kami lacak," katanya.
Sementara Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk toko-toko terkait iuran keamanan.
Kalaupun ada surat, dia menduga itu dikeluarkan saat tahun 1997 yang sekarang sudah tidak sah lagi.
• Juliyatmono Fungsikan Asrama BLK Karanganyar Jadi Rumah Isolasi Tenaga Medis Reaktif Corona
• Hari Pertama Pemberlakuan PKM di Kota Semarang, Hendi Cek Langsung ke Pos Pantau hingga Pabrik
• Isu Begal Merebak di Grup WA, Kapolres Salatiga Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
• Update Corona Pati 27 April: Satu Sembuh, Satu Pasien Positif Corona