Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

40 Persen Rumah Makan dan PKL di Kota Tegal Belum Taati Aturan PSBB

Satpol PP Kota Tegal mencatat, sekira 40 persen rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tegal belum menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
Petugas Satpol PP Kota Tegal menggotong kursi pedagang angkringan yang masih membiarkan pelanggannya makan di tempat, Senin (27/4/2020) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal mencatat, sekira 40 persen rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tegal belum menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan, beberapa rumah makan dan PKL masih membiarkan para pelanggan untuk makan di tempat.

Kemudian sebagian masih ada yang nekat buka hingga di atas pukul 20.00 WIB.

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik

Inilah Daftar Penutupan Tahap III Dua Ruas Jalan di Kota Semarang, Ditutup 24 Jam Mulai Malam Ini

Amien Rais CS Ingin Ungkap Gerakan Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Edy menyampaikan, hari kedua PSBB Kota Tegal, pada Jumat (24/4/2020), ada 31 warung dan PKL yang melanggar.

Kemudian hari ketiga ada 28 rumah makan dan PKL, hari keempat ada 10 rumah makan dan PKL, dan hari keenam ada 12 rumah makan dan PKL.

"Sampai kemarin di hari keenam mereka masih diberi imbauan.

Kita tegur pemiliknya.

Pelanggan yang ketahuan makan di tempat, kita minta segera selesaikan makan, lalu segera pulang," kata Edy kepada tribunjateng.com, Selasa (28/4/2020).

Edy menyampaikan, beberapa rumah makan dan PKL yang belum menaati aturan di antaranya di kawasan Alun- alun, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kapten Sudibyo, dan Jalan Hang Tuah.

Ia menjelaskan, pihaknya pun memiliki tahapan kebijakan bagi rumah makan dan PKL yang masih bandel.

Pertama masih dalam bentuk imbauan, kedua teguran secara tertulis, dan terakhir tindakan.

"Tindakan yang dimaksud bisa dua cara.

Pertama kita bubarkan tutup seketika itu.

Kedua bisa juga kita cabut izinnya," jelasnya. (fba)

Pimpin Sertijab 2 Pejabat Baru, Mayjen TNI Mochamad Effendi : Pangkat dan Jabatan Itu Amanah

UPDATE Virus Corona di Cilacap 28 April 2020, 4 Sembuh 63 PDP Dinyatakan Negatif

Kapolda Jateng Pastikan Anggotanya Siap Kawal Bantuan Pemerintah Tepat Sasaran

Ada 1.732 Masjid dan Mushola di Sragen yang Masih Selenggarakan Salat Tarawih Berjamaah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved