Berita Pembunuhan
Petaka Asmara Terlarang! Pria Ini Bantai Berondong Selingkuhan Ibunya Saat Bekerja di Malaysia
Gara-gara malu dan tal terima ibu kandungnya diselingkuhi oleh seorang anak muda saat bekerja di Malaysia.
Saya tidak terima karena berhubungan dengan orang tua," singkatnya.
Akibat aksi main hakim sendiri, MJ terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unitreskrim Polsek Galis menyita beberapa barang bukti seperti celurit yang lepas dar gagangnya, dompet dan motor milik korban.
Kasus yang hampir mirip juga terjadi di Madura, gara-gara istrinya dihamili saat dirinya dipenjara di Malaysia, pria ini murka dan cari selingkuhan sang istri, lalu dibunuhnya.
Sang pelaku pembunuhan itu adalah pria asal Sampang, Madura bernama Jebpar (39), sedangkan korbannya bernama Mat Mola (34).
Ia mendalangi pembunuhan atas Mat Mola karena dendam istrinya dihamili saat Jebpar sedang dipenjara di Malaysia.
Berikut kronologi dari pengakuan seorang pria Sampang, Jebpar membuang mayat selingkuhan istrinya di Tol Kebomas Gresik.
Polisi akhirnya menangkap otak utama pembunuhan Mat Mola, warga Sampang yang mayatnya dibuang di Tol Kebomas di penghujung tahun lalu.
Tersangka mengaku puas seusai membunuh.
Tersangka bernama Jebpar, warga Kecamatan Bunten Timur, Kabupaten Sampang itu mengakui semua perbuatannya.
"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," kata Jebpar dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020).
Pria berusia 39 tahun ini mengatakan, saat itu dia dipenjara di Malaysia.
Gara-gara memakai paspor palsu saat akan mencari nafkah di negeri Jiran.
Saat dipenjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya yang berada di Sampang berbadan dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat_20180930_201159.jpg)