Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Update Corona di Jateng Selasa 28 April 688 Kasus Positif

Update kasus virus Covid-19 atau Corona di Jawa Tengah hari ini, Selasa (28/4/2020).

Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
Shutterstock
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, isolasi mandiri, karantina, work from home (WFH), social distancing, masker 

TRIBUNJATENG.COM - Update kasus virus Covid-19 atau Corona di Jawa Tengah hari ini, Selasa (28/4/2020).

Pemerintah Jawa Tengah merilis data jumlah kasus dan juga peta penyebaran virus Corona di laman corona.jatengprov.go.id .

Masyarakat juga bisa mengakses langsung lewat smartphone.

Selain bisa megakses jumlah kasus yang terkonfirmasi, masyarakat juga bisa melihat kasus positif, PDP dan ODP di sekitar tempat tinggal.

Viral Unggahan Brigjen Pol Krishna Murti Menohok Netizen +62 : Kita Bercanda Allah Serius

Inilah Daftar Penutupan Tahap III Dua Ruas Jalan di Kota Semarang, Ditutup 24 Jam Mulai Malam Ini

MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Di lama ini juga tersedia daftar rumah sakit rujukan penanganan Corona yang ada di seluruh Jawa Tengah.

Serta data jumlah pasien yang dirawat di rumah skait tersebut.

Untuk update hari ini ada 688 kasus positif dari seluruh wilayah di Jateng.

Pasien positif yang dirawat ada 521 kasus.

Dengan rincian 66 kasus meninggal dan 101 kasus sembuh.

Sedangkan PDP atau Pasien Dalam Perawatan ada 1287 kasus dan ODP sebanyak 28.287 kasus.

521 kasus positif tersebut dirawat di rumah sakit yang telah ditunjuk Pemprov untuk menangani Corona.

Data tersebut bisa berubah sewaktu-waktu.

Update corona di Jateng hari ini, Selasa 28 April
Update corona di Jateng hari ini, Selasa 28 April (corona.jatengprov)

Sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus corona, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengagas gerakan pola hidup baru, yakni hidup bersama Covid-19.

Gerakan ini pun telah disampaikan ke bupati dan wali kota di Jateng agar bisa bersama-sama bertindak.

"Mengingat angka-angka Covid-19 masih dinamis, maka kita harus dorong pola hidup baru.

Mulai sekarang kami buat 'Hidup Bersama Covid-19'.

Move on yuk.

Kita harus merubah pola hidup baru," kata Ganjar, Selasa (28/4/2020).

Sejumlah aspek kehidupan sosial diharuskan berubah sejalan pola hidup sehat agar terhindar dari corona.

Antara lain, masyarakat harus jaga jarak, kalau tidak bisa didenda oleh negara, selalu pakai masker, selalu cuci tangan pakai sabun.

Misalkan tidak ada air mengalir, bisa pakai disinfektan yang siap sedia di kantong masing-masing.

"Sehingga, dalam sistem sosial ekonomi kita berubah menjadi gaya atau pola hidup baru," jelasnya.

Kemudian, aspek sosial lain yang harus diperhatikan di antaranya kerumunan dibatasi maksimal empat orang dan harus berjarak.

Lalu, sistem antri dibuatkan garis dan titik dengan jarak. Begitu juga dengan sistem transportasi yakni harus longgar.

Begitu juga di pasar, pabrik, kantor harus ada protokol ketat untuk jaga jarak.

Aktivitas tersebut bisa dilakukan dengan terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan atau gaya hidup.

"Hal itu bisa dilakukan agar kehidupan menjadi lebih mendekati normal. Ini tidak mudah tapi kita harus cari inovasi terus," ujarnya.

Soal keamanan di Jateng di tengah pandemi ini, Ganjar menyebut ada ekses dengan meningkatnya angka kriminalitas.

Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga tempat tinggal dengan menghidupkan ronda atau berpatroli malam.

"Kekuatan nilai-nilai kultural harus dibangkitkan lagi. Tepo sliro, gotong royong, tidak berebut," ucap orang nomor satu di Jateng ini.

Terkait ketahanan pangan di desa, ia minta seluruh bantuan masyarakat yang beragam sebaiknya dikumpulkan dalam satu tempat di lumbung pangan tingkat RT/RW atau kelurahan/desa.

Itu dilakukan supaya untuk mengurangi ekses sosial. Tidak hanya bantuan dari pemerintah tapi juga dari nonpemerintah, Baznas, CSR, donasi dan lain-lain.
(Lex)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved