Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

UPDATE Napi yang Dibebaskan: Lapas Buat Grup WA untuk Pantau Aktivitas Harian Residivis

Masyarakat tidak perlu cemas dan was-was adanya ribuan napi mendapat jatah asimilasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Masyarakat tidak perlu cemas dan was-was adanya ribuan napi mendapat jatah asimilasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Sekaligus mengurangi overload narapidana dalam Lapas.

Pembebasan mereka para napi sudah sesuai aturan dari Kemenkumham. Mereka di luar Lapas juga diawasi ketat. Dipantau dan ada grup WA bahwa mereka harus lapor kegiatan sehari-hari, minimal setor foto dan video. Sehingga pemantauan petugas terhadap mereka para napi lebih ketat.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal memberikan jatah asimilasi sebanyak 60 napi sesuai ketentuan Kemenkumham. Saat dilepas dari lapas, seluruh napi diwajibkan untuk dijemput oleh keluarga inti mereka.

Walau tidak tertuang dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, aturan tersebut bertujuan supaya napi benar-benar pulang ke rumah.

Pihak keluarga pun juga diminta untuk membuat surat pernyataan, supaya mau mengawasi napi yang mendapatkan asimilasi.

Alasan Pemecatan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI hingga Perjalanan Karirnya

Menpora Italia: Serie A Liga Italia Belum Tentu Bisa Dilanjutkan, Ini Pertimbangannya

VIRAL! Mengharukan Ibu dan 2 Anak Tertular Corona, Diduga Tertular dari Pakaian Ayah yang Bertugas

Berjemur Sambil Petik Bunga di Dekat Jalur KA, Seorang Perempuan Tewas Tersambar Kereta Api

Kasubsi Regristrasi Lapas Kelas IIA Kendal, Ahmad Syaifuddin, menjelaskan selain meminta keluarga untuk menjemput napi, pihaknya membuat grup Whatsapp (WA) untuk memantau para napi usai dinyatakan bebas karena masuk dalam program asimilasi.

"Grup itu sengaja kami buat untuk mengawasi mereka selama berada di luar. Walaupun tidak 100 persen dijamin efektif untuk tidak melakukan kejahatan kembali.

Tapi setidaknya kami berusaha untuk tetap memantau. Sehingga tidak hanya pihak keluarga saja yang kami minta untuk mengawasi mereka," beber Ahmad.

Data para napi yang mendapatkan asimilasi, juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan Polres. Tujuannya tak lain untuk sama-sama mengawasi, apabila ada beberapa napi yang nekat mengulangi perbuatannya.

"Tiap Polres kami beri datanya sesuai dengan domisili mereka. Paling jauh napi kami yang mendapatkan asimilasi domisilinya di Kebumen," ujarnya.

Kini narapidana yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal hanya tinggal 186 orang. Tapi sejak diberlakukannya aturan dari Kemenkum HAM, seluruh lapas di Indonesia tidak diperbolehkan menerima napi baru untuk sementara waktu.

"Jangankan napi baru. Keluarga napi yang ingin menjenguk pun sudah tidak kami perbolehkan. Alasannya sederhana. Supaya menjaga penghuni lapas dari tertularnya virus corona," tegasnya.

Maka untuk sementara napi-napi baru yang harusnya sudah ada di lapas, ditahan dahulu di ruang tahanan Polres Kendal.

Namun untuk kebutuhan makan napi tersebut, teteap disuplai dari pihak lapas. "Walaupun mereka tidak ditahan di sini untuk sementara waktu. Kami tetap menyuplai kebutuhan makan mereka selama ini," terang Ahmad.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved