Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita Ini Membuat Laporan Palsu, Uang Rp 14,68 Juta Hilang Ditodong Orang di Yogyakarta

Seorang wanita warga Kapanewon Lendah, berinisial S ternyata melakukan laporan palsu tentang kasus penodongan yang dialaminya, Senin (28/4/2020).

Editor: galih permadi
tribunjateng/bram
Ilustrasi penodongan penembakan 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Entah apa yang dipikirkan S hingga membuat laporan palsu ke polisi.

Seorang wanita warga Kapanewon Lendah, berinisial S ternyata melakukan laporan palsu tentang kasus penodongan yang dialaminya, Senin (28/4/2020).

Awalnya, siang tadi S melaporkan aksi penodongan yang terjadi di ruas Jalan Umum Brosot-Sentolo, Selatan tanjakan Ngrandu Pedukuhan Pengkol, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta ke Mapolsek Lendah.

Ganjar ke Bupati Klaten: Bu Kalau Kasih Bantuan Jangan Dilabeli, Ikhlas Lillahi Taala Saja

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Menangis Minta Maaf ke Ganjar

Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik

Diakui oleh korban sekaligus pelapor tersebut, dirinya mengalami kerugian materi sebesar Rp 14,68 juta dalam Perampokan yang dilaporkannya

Namun ternyata Setelah kasus tersebut didalami oleh anggota Kepolisian Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo, ternyata ditemukan kejanggalan.

Saat dikonfirmasi kepada Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jefri, melalui sambungan seluler, mengatakan bahwa laporan yang dibuat wanita tersebut merupakan laporan palsu.

"Laporan yang kami terima, laporan penodongan tersebut memang ada. Namun setelah didalami laporan tersebut laporan palsu," tegasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, proses penyelidikan terhadap wanita tersebut masih dilakukan.

"kami masih lidik pelapor sebagai pembuat laporan palsu. Jadi motifnya masih kami dalami," ungkapnya.

Ditambahkan olehnya, atas perbuatan laporan palsu tersebut, pelapor saat ini harus berurusan dengan kepolisian.

"Ini bisa dikenakan pasal atas laporan berita palsu atau berita bohong," jelasnya.

Selain itu, pelapor juga sudah melakukan video konfirmasi mengenai kebohongan yang dilakukannya.

Video tersebut pun saat ini sudah beredar luas di masyarakat.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Korban Penodongan di Lendah Ternyata Lakukan Laporan Palsu

19 Tahun Lalu Tanggal Bersejarah Peluncuran Dennis Tito Turis Antariksa Pertama di Dunia

Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo

Dampak Corona, Petani Dapat Insentif BLT Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Ini Rinciannya

Kakek Andi Membuat Belanda Bertekuk Lutut Ganti Rugi Rp 168 Juta Karena Kekejaman Masa Kolonial

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved