Berita Jateng
BPK RI Jateng Beri Opini WTP ke Karanganyar dan Blora dengan Catatan
Meski mendapat WTP ada sejumlah catatan penting atas ketidakpatuhan pada pengelolaan anggaran
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jateng menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 ke Karanganyar dan Blora.
Berdasarkan pemeriksaan LKPD, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) atas pengelolaan keuangan Blora dan Karanganyar.
Meski mendapat WTP ada sejumlah catatan penting atas ketidakpatuhan pada pengelolaan anggaran.
"Dalam pemeriksaan LKPD pada Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Ayub Amali, dalam siaran tertulis kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/4/2020).
Namun, lanjutnya, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Catatan untuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar yakni pengelolaan aset tetap belum optimal, pengelolaan penerimaan perizinan reklame belum optimal, kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan dan denda keterlambatan pada lima paket pekerjaan itu.
Kemudian, untuk Blora yakni penyewaan Gedung Konco Tani dan Gedung DPRD Kabupaten Blora tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang milik daerah, belanja bantuan sosial belum dipertanggungjawabkan dan terlambat dipertanggungjawabkan, pajak BOS belum disetor tepat waktu serta terdapat sisa kas sekolah regrouping yang belum disetor ke kas daerah provinsi.
"Penyerahan LHP dilaksanakan secara daring (online), sejalan dengan imbauan pemerintah mengenai pencegahan penyebaran corona Covid-19," katanya.
Penyerahan LHP LKPD dilakukan secara simbolis dengan menunjukkan dokumen LHP melalui share screen zoom.
LHP diterima Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo dan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Serta Ketua DPRD Blora, M Darsum dan Bupati Blora, Djoko Nugroho.
Ayub menambahkan BPK memberlakukan sistem Work From Home (WFH) sejak 17 Maret 2020. Setelah WFH diberlakukan, maka semua pekerjaan dilakukan dari rumah, termasuk kegiatan pemeriksaan.
Beberapa tim pemeriksa yang sudah melaksanakan pemeriksaan di lapangan sebelum 17 Maret 2020, ditarik kembali untuk melaksanakan pemeriksaan dari rumah (desk audit).
"Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta menggunakan bantuan
auditor Inspektorat Daerah," jelasnya.
Namun demikian, BPK tetap melakukan upaya menjaga kualitas pemeriksaan dengan menerapkan quality control dan quality assurance dari pengendali teknis dan penanggung jawab pemeriksaan.
Ayub berharap agar hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Lalu, secara bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (mam)