Berita Babel
KRONOLOGI 2 Oknum Polisi Curi Senjata Api di Gudang Logistik Ditsamapta, 3 Senjata Dijual Rp 45 Juta
Dua oknum anggota Polri mencuri tujuh pucuk senjata api jenis pistol merek HS dari gudang logistik Ditsamapta, Polda Bangka Belitung (Babel).
TRIBUNJATENG.COM, BANGKA - Dua oknum anggota Polri mencuri tujuh pucuk senjata api jenis pistol merek HS dari gudang logistik Ditsamapta, Polda Bangka Belitung (Babel).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi menjelaskan kronologis aksi dua anggota polisi tersebut mencuri senjata api.
Peristiwa bermula pada awal Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB.
Saat itu, dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan.
Tanpa sengaja keduanya menemukan anak kunci di meja kantin yang mereka ketahui adalah kunci gudang logistik Ditsamapta Polda Babel yang berada di Aspol Selan.
Kemudian pada saat apel malam pukul 21.00 WIB, Bripda Ab dan Bripda MA langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang.
Setelah terbuka, kedua pelaku masuk ke gudang dan sempat melihat-lihat sepatu.
Mereka juga melihat senjata api jenis pistol merek HS.
Selanjutnya, keduanya mengambil tiga pucuk senjata api merek HS tersebut lengkap dengan kotaknya.
Setelah itu, keduanya mengembalikan kunci gudang malam itu ke lemari seorang anggota Samapta.
Ketiga senpi yang diambil selanjutnya disimpan di rumah Bripda MA di Aspol Selan.
Pada awal Februari 2020 ketiga senpi tesebut ditawarkan kepada Bripda BAS oknum anggota Polres OKU Polda Sumatera Selatan seharga Rp 15 juta per pucuknya sehingga total ketiga unit yang dijual adalah seharga Rp 45 juta.
Senpi tersebut dibawa sendiri Bripda MA diserahkan ke Bripda BAS saat mereka bertemu di wilayah OKU.
Uang hasil penjualan dibagi rata antara Bripka Ab dab Bripda MA.
Ketiga senpi tersebut telah berhasil diamankan Polda Sumsel setelah diinformasikan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi awalnya kedua oknum anggota mencuri tiga unit senpi jenis HS," kata AKBP Maladi, Selasa (28/4/2020) malam.
Pelanggaran berat
Pencurian senjata api yang dilakukan dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA masuk dalam kode etik pelanggaran berat.
"Masuk kode etik pelanggaran berat dengan sanksi terberat PTDH," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi, Selasa (28/4/2020) malam.
AKBP Maladi menjelaskan kedua oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut selain menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait tidak pidana yang dilakukan juga akan menjalani pemeriksan oleh Bid Propam terkait pelanggaran kode etiknya.
"Nanti untuk pidananya mereka akan disidang di peradilan umum juga akan menjalani sidang kode etik di Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Maladi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Oknum Polisi Curi Tujuh Senjata Api Milik Polda Babel, Berawal dari Temuan Kunci di Meja Kantin
• Dituding Takut Hadapi Tony Ferguson, Inilah Jawaban Menohok Khabib Nurmagomedov
• INGAT! Pria Berpisau Perusak Mobil Bintang Satu Polisi di Tol Cikampek? Ternyata PNS Kemnaker
• FAKTA Unik Midnight Sun: Matahari Muncul Tengah Malam, Sinar Matahari Terlihat 24 Jam Penuh
• UPDATE CORONA CILACAP: 57.806 Pemudik Masuk Cilacap, Sekda Cilacap Minta Camat Pantau Jalur Tikus