Berita UMKM

Pemerintah Siapkan 5 Skema Selamatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Pemerintah menyiapkan sederet insentif yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Penukaran uang dolar ke rupiah. Editor: Mohamad Yoenus 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sederet insentif yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Satu di antaranya, pemerintah memberi kebebasan pajak untuk pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah pandemi Covid-19.

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 M per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen," kata

Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (29/4).

Jokowi menyebutkan, pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.

Jokowi berharap, dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan pada masa sulit.

Selain pembebasan pajak, Jokowi juga memastikan bahwa pelaku UMKM yang masuk kategori miskin akan

tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

"Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, Bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menjanjikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga.

Dia menjelaskan, ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan untuk pelonggaran kredit ini, di antaranya Kementerian Kelautan dan Kementerian Pertanian. "Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu Pemda," kata Jokowi.

Modal Darurat

Jokowi juga menjanjikan modal darurat bagi UMKM yang terdampak pandemi virus corona Covid-19. "Ini bantuan modal kerja darurat ini harus betul-betul kita rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini," kata Jokowi.

Jokowi menyebut, saat ini ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun di luar itu, ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved