Berita UMKM
Pemerintah Siapkan 5 Skema Selamatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Pemerintah menyiapkan sederet insentif yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Jokowi, modal darurat ini nantinya bisa disalurkan lewat program pemerintah yang sudah berjalan.
Bagi UMKM yang dapat mengakses pinjaman di bank, maka bisa menggunakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara yang tak bisa mengakses program perbankan penyalurannya bisa lewat program pembiayaan Ultra Mikro (Umi) atau program membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar).
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Teten Masduki, mengatakan, terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat berubah selama pandemi Covid-19.
Perubahan konsumsi itu dari offline menjadi online. Bahkan, Teten menyebut berdasarkan data dari beberapa platform e-commerce, transaksi online mengalami peningkatan.
"Dari data yang diperoleh tren peningkatan selama pandemi di platform online seperti produk hobi outdoor dan indoor naik 70 persen, produk kesehatan masker, handsanitizer dan termometer naik 90 persen," ujarnya dalam pressconference yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/4).
Teten juga menyebutkan untuk produk bahan pokok di platform BukaLapak naik 350 persen, Begitupun dengan produk makanan dan minuman herbal atau instan yang naik 200 persen.
Melihat hal ini, Teten mengatakan salah satu langkah yang dapat dilakukan para pelaku UMKM di tengah pandemi yakni dengan memasarkan produk-produknya melalui e-commerce.
"Saya mengajak seluruh pelaku UMKM dan Koperasi juga untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bagian untuk belajar lebih aktif dan memanfaatkan teknologi digital," kata dia.
Teten menambahkan melalui langkah itu dapat membuat perekonomian dalam negeri tetap berputar selain itu juga dapat membuktikan bahwa produk-produk dari pelaku koperasi dan UMKM mampu memenuhi kebutuhan nasional. (kpc/aji)
• 100 Ribu Pemudik Dipaksa Kembali ke Jakarta
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Temanggung, Ramadhan Hari ke-7, Kamis 30 April 2020
• Ketua KPK Firli Bahuri: Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Penanganan Pandemi Virus Corona
• Stok Darah PMI Kota Semarang Kamis 30 April 2020, Trombosit Beberapa Golongan Darah Masih Terbatas