Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Mimpi Basah di Pagi dan Siang Hari Saat Puasa Apakah Shaum Batal? Ini Penjelasannya

Penjelasan hukum mimpi basah di pagi dan siang hari saat puasa, membatalkan atau tidak.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
SHUTTERSTOCK
Penjelasan hukum mimpi basah di pagi dan siang hari saat puasa, membatalkan atau tidak. 

TRIBUNJATENG.COM- Penjelasan hukum mimpi basah di pagi dan siang hari saat puasa, membatalkan atau tidak.

Selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Umat Islam yang menjalankan puasa diwajibkan menahan hawa nafsu.

Ini Hukum dan Sanksi Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari

Merokok Batalkan Puasa, Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalilnya

6 Amalan Sederhana dan Gampang Tapi Paling Utama di Bulan Ramadhan, Pahala Berlipat Ganda

Ini 10 Waktu Doa Mustajab di Bulan Ramadhan

Puasa atau shaum tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus melainkan juga menahan syahwat, perilaku buruk dan berbagai perkara yang membatalkan puasa.

Lama waktu puasa mulai dari terbitnya fajar (imsak shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).

Selama itu pula seorang muslim menahan diri dari makan, minum, ghibah, berbuat maksiat, hubungan jimak suami istri atau onani.

Onani jelas membatalkan puasa.

Perilaku onani sudah tentu dilakukan atas dasar syahwat.

Hadits dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya: "Allah berfirman, 'Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu'minun ayat 5 sampai 7.

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ. ِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ. فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ.

Artinya: "Dan orang yang memelihara kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela (6). Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (7).

Firman Allah SWT di atas menjelaskan jika perilaku onani adalah perbuatan yang tercela.

Lalu jika seorang muslim mendapati mimpi basah saat berpuasa, apakah puasanya batal?

Jawabnya tidak, karena dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar (tidur).

Orang tidur itu tidak bisa mengendalikan mimpinya.

Keluarnya mani dalam keadaan tidur tersebut juga berada di luar kemampuannya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَلَي ثَلَاثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَي عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Artinya: “Pena (malaikat) itu diangkat (maksudnya: perbuatan manusia tidak ditulis, tidak dicatat) dari tiga macam orang : Orang gila hingga ia sembuh gilanya, Orang yang tidur hingga ia terjaga (bangun dari tidurnya), dan Anak kecil hingga ia menjadi baligh (dewasa)." (HR. Nasa'i, Abu Daud dan Turmudzi)

Dari Hadits Nabi di atas bisa disimpulkan mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Ia menjelaskan dalam bukunya Menjawab 99 Soal Keislaman, muslim yang mendapati mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib.

Syekh Ali Jum'ah menganggap mimpi basahnya orang yang berpuasa merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.

Pendapat Syekh Ali Jum'ah untuk menyegerakan mandi junub, terdapat dalam Hadits Nabi dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata:

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim)

Jadi apabila Anda mendapati mimpi basah saat berpuasa, segerakanlah mandi junub.

Demikian penjelasan hukum mimpi basah saat berpuasa. (tribunjateng/wro)

Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati

Beberapa Kali Tes Hasilnya Sheila Marcia Positif, Suaminya Sempat Terdiam: Serius, Yang?

Bill Gates Prediksi Wabah Corona Sejak 2015, Kini Jadi Bahan Konspirasi Vaksin untuk Pelacak Manusia

Promo Superindo Akhir Pekan 30 April-3 Mei 2020, Diskon Produk Makanan Capai 40 Persen,Ini Daftarnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved