Wabah Virus Corona
PSBB Jawa Barat Disetujui Kemenkes, Akan Dimulai 6 Mei 2020
PSBB Jawa Barat yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - PSBB Jawa Barat yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Maka, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jawa Barat akan mulai penerapan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Saat ini, pelaksanaan PSBB baru di 10 Kabupaten dan Kota di Jabar. Sementara 17 daerah lainnya belum.
Rencananya, pengumuman resmi akan disampaikan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2020) siang.
• Cerita Pasutri Asal Sragen Ciptakan Aplikasi Ojek Online Joxi, Belajar Otodidak Tidak Ikut Pelatihan
• Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Jam Malam Dicabut Kecuali Mekah
• Erwin Prasetya di Mata Ahmad Dhani, Paling Rajin Sholat di Antara para Personel Dewa 19
• Mantan Basis Dewa 19 Erwin Prasetya Meninggal karena Pendarahan Lambung, Warna Feses Bisa Jadi Tanda
"Berita hari ini, PSBB Jabar disetujui," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (1/4/2020) malam.
Emil menyebut, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat jadi sebuah kebutuhan mendesak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ia pun mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang kompak dalam proses penanggulangan Covid-19 ini.
"Ini contoh kita sepakat, kompak menyamakan irama maka kita berhasil membuat kebijakan yang sinkron. Saya lihat relatif tak ada konflik kepentingan statment dari kota kabupaten dengan provinsi. Karena kita setiap hari nelepon, komunikasi," ungkapnya.
Ridwan Kamil sendiri sebelumnya mengatakan jika ia bakal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan.
Hal itu ia katakan seusai memimpin rapat koordinasi via videoconference bersama bupati wali kota di 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).
Diterapkan mulai 6 Mei 2020
Menurut dia, pengajuan PSBB itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB.
"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil dalam keterangan resminya, Rabu malam.
Jika disetujui, PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang.