Larangan Mudik 2020
Kisah Gagal Mudik Suami Istri dari Jakarta Ketahuan Sembunyikan Mobil di Bak Truk, Bayar Rp 2 Juta
Petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak menggagalkan upaya mudik pasangan suami istri tujuan Lampung.
TRIBUNJATENG.COM, CILEGON - Ada saja yang dilakukan warga agar bisa mudik.
Petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak menggagalkan upaya mudik pasangan suami istri tujuan Lampung.
Pemudik itu berusaha mengelabui petugas dengan menaikkan mobilnya ke atas truk.
• Erwin Prasetya Meninggal, Personel Dewa 19 Ari Lasso Hingga Ahmad Dhani Ungkapkan Kenangan Ini
• Baim Wong Jalani Operasi Katarak, Faktor Keturunan?
• Twindy Rarasati Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona: Alhamdulillah
• Dampak Corona Kena PHK? Begini Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek
Mobil yang dinaikkan ke atas truk itu ditutup menggunakan terpal. Sementara pasangan suami istri itu duduk di samping sopir truk.
Langkah itu dilakukan pasangan suami istri itu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.
Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.
Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.
Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.
"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.
Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal.
Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.