Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Tuntut Pencairan THR, Eks Pekerja PT ISI Salatiga Datangi Kantor DPRD

Menurut Waluyo, dalam proses PHK terdapat sejumlah kejanggalan diantaranya pembiaran status beberapa pekerja yang telah habis masa kontraknya

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Nafiul Haris
Sejumlah mantan pekerja PT ISI Salatiga saat beraudiensi di Kantor DPRD Salatiga, Senin (4/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sejumlah mantan pekerja PT Indo Sakura Indah (ISI) Salatiga mendatangi Kantor DPRD Kota Salatiga, Senin (4/05/2020).

Mereka mengadu kepada anggota dewan untuk memperjuangkan hak atas tunjangan hari raya (THR) setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perwakilan eks pekerja di PT ISI Salatiga, Waluyo (36) mengatakan selain dia dan Farhad A (25) terdapat puluhan karyawan lain yang diputus kontrak kerja perusahaan tetapi tidak mendapat jaminan THR meski sudah bekerja lebih dari satu tahun.

YouTuber Anak Kuliner Dibuat Terperangah oleh Donat Crispy Jualan Baim dan Paula, Ada yang Beda

Nanya ke Mbah Minto Mau THR Apa, Ganjar Pranowo Dibuat Bingung: Kok Semuanya Mau

Wabah Corona, Rumah Dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh Jadi Panggung Pertunjukan Daring

Menjelang Azan Maghrib SU Gerebek Istrinya yang Selingkuh, Minta Mereka Menikah Saja

“Kami kesini untuk memperjuangkan agar para karyawan yang telah diputus kontrak ini tetap mendapatkan hak THR-nya," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Kantor DPRD Kota Salatiga, Senin (4/5/2020).

Menurut Waluyo, dalam proses PHK terdapat sejumlah kejanggalan diantaranya pembiaran status beberapa pekerja yang telah habis masa kontraknya.

Ia menambahkan, rata-rata korban PHK telah habis masa kerja pada 29 Januari 2020 lalu.

Tetapi, tanpa adanya kejelasan komunikasi dari manajemen perusahaan akan keberlangsungan pekerja tetap diminta masuk seperti hari biasanya.

"Sampai kemudian, pada Kamis 30 April lalu secara sepihak perusahaan melakukan PHK.

Total PHK resmi 7 orang, 60 dirumahkan sementara dan 30 itu dicatat sebagai karyawan masa training," katanya

Dikatakannya, baik karyawan yang telah di PHK maupun dirumahkan sementara itu rata-rata telah bekerja sekira 1-2 tahun dan mereka berhak mendapatkan THR.

Pihaknya berharap dengan mengadu ke DPRD Salatuga secepatnya akan mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pekerja, minimal ada pencairan THR tahun ini.

"Seandainya sejak awal perusahaan bilang sedang dalam kondisi sulit dan hanya bisa memberikan THR separuh dari ketentuan kami berusaha mengerti. Tetapi tidak dengan saat ini," ujarnya

Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Salatiga Listyanto menyampaikan bakal mengawal aduan masyarakat korban PHK dan menyelesaikan masalah hak para karyawan ini.

“Kami akan menyelesaikan dan membantu para karyawan yang mengalami PHK yang diduga haknya tidak dipenuhi terutama juga hak THR ini masih kita bicarakan,” jelasnya

Listyanto menduga ada pelanggaran hak oleh perusahaan kepada karyawan atas PHK yang dilakukan karena tidak sejak awal para pekerja kontraknya selesai.

Pihaknya berjanji akan meminta keterangan perwakilan PT ISI Salatiga yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved