Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Syakir Daulay Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Tayang:
instagram
Syakir Daulay 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyanyi Syakir Daulay terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum label musik Pro Aktif, Abdul Fakhridz.

Dasar hukumnya adalah Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi

Inilah Sosok Saputri Istri Didi Kempot yang Terkulai Lemas di Pemakaman, Yan Vellia? Ini Kata Lilik

Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius

Tolak Halus Ajakan Makan Semeja dengan Menteri, Didi Kempot Pilih Makan Bareng Musisi

"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya.

Dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Adapun Syakir dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pro Aktif terkait dugaan pencemaran nama baik.

Abdul mengatakan, laporan ini berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Instagram Story-nya.

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta.

Untuk uang muka, kata Abdul, Syakir Daulay telah menerima Rp 100 juta.

"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.

Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul mengatakan, pada 7 Februari 2020, Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.

Namun, kata Abdul, Syakir kemudian berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved