Berita Lampung
Baru Sebulan Bebas Program Asimilasi, Penjahat Kelamin Ini kembali Perkosa Gadis di Kebun
Seorang narapidana kasus pemerkosaan di Lampung kembali ditangkap aparat kepolisian karena melakukan perbuatan yang sama.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang narapidana kasus pemerkosaan di Lampung kembali ditangkap aparat kepolisian karena melakukan perbuatan yang sama.
AS (20) diketahui belum satu bulan bebas dari penjara ikut program asimilasi Covid-19.
AS ditangkap karena melakuka pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.
Akhirnya, ia pun ditangkap aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
• Stok Pangan Jateng Aman hingga 11 Bulan
• BPS Catat 6,88 Juta Orang Nganggur, Jateng Tertinggi Kedua Jumlah Penganggurannya Loh!
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Maut di Klepu Semarang
• Elon Musk Berikan Nama Unik Anaknya seperti Kode X Æ A 12 Musk
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.
Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.
Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan.
Sedangkan pelaku melarikan diri.