Ramadhan 2020
Onani dan Masturbasi Bikin Batal Puasa Nggak? Ini Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya
Apakah onani dan masturbasi membatalkan puasa? Lantas, bagaimana penjelasan onani dan masturbasi yang bisa membatalkan puasa?
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Apakah onani dan masturbasi membatalkan puasa?
Lantas, bagaimana penjelasan onani dan masturbasi yang bisa membatalkan puasa?
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.
Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?
• Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius
• Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi
• Tadi Malam Didi Kempot Masih Dengarkan Lagu Kemudian Merasa Panas, Meninggal Pagi Tadi
• Viral Petugas Bandara YIA Kulonprogo Tewas Didorong Kuntilanak dari Lantai 3, Ini Faktanya
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.
Melansir dari romasyo.com, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata,
“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.
Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.